18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Curanmor

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial AH alias Hasan (40), warga Jalan Besar Desa Paya Pasir Dusun III Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dia diamankan polisi terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat (26/11/21) sekira pukul 12.30 WIB, dari jalan besar Desa Paya Pasir Dusun III Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, tepatnya di depan grosir Tobing Simpang Tanah Besi bersama barang bukti sepeda motor.

Kabag Humas Polres Tebing Tingg Iptu Agus Arianto, Jumat ( 26/11/21), via WhatsApp membenarkan penangkapan terhadap AH alias Hasan.

Baca Juga:Nekat Beraksi Siang Bolong, Pelaku Curanmor di Simalungun Diciduk

“Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) berinisial AH alias Hasan, dini hari sekira pukul 12.30 WIB,” sebut Agus.

Penangkapan AH alias Hasan berdasarkan adanya laporan dari Poniman (53), warga Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai dengan Nomor: LP/B/823/XI/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca Juga:Pelaku Curanmor dan 2 Penadah Diringkus Polres Asahan

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, Honda Supra X 125 warna hitam BK 2943 NAA, satu KTP atas nama Poniman, SIM C atas nama Poniman, dan STNK Nopol BK 2943 NAA.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, dia dan barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan.

“Atas perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, tersangla diancaman kurungan 5 tahun penjara,” sebut Agus.(naz/hm10)

Related Articles

Latest Articles