1.6 C
New York
Monday, March 25, 2024

Polres Taput Amankan Empat Pelaku Curanmor Serta Dua Penadah

Taput, MISTAR.ID

Polres Tapanuli Utara melalui Opsnal Satreskrim menangkap enam orang pelaku curanmor, dua diantaranya disebut sebagai penadah. Polisi yang melakukan penangkapan di tempat berbeda. Keenam pelaku merupakan anak remaja tanggung bahkan ada yang masih berusia anak yakni di berusia 17 tahun.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kanit I Pidum Mistranius Purba mengatakan Empat pelaku curanmor itu diantaranya RS (19) alamat Sangka Nuhuta Sihotang Balige, AS (21) Desa Silimbat-Toba, RH (20) Desa Lumban Tonga-Balige, IB (31) Desa Paesangab-Toba. Kemudian CP (17) Silaen-Toba dan SP (17) bahjambi Simalungun, sebagai penadah.

Mistranius Purba mengatakan penangkapan terjadi Kamis (4/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, Tim Opsnal Polres Taput mendapatkan informasi tentang curanmor di wilayah hukum Polres Taput dan akan melakukan penangkapan terhadap pelaku karena informasi yang tim dapatkan sedang berada di wilayah Balige Kabupaten Toba.

Baca juga:Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Setelah Tim mengetahui keberadaan dari pelaku , sekitar pukul 15.00 WIB Tim langsung bergerak mengikuti dan langsung melakukan penangkapan diduga pelaku  di Desa Sangkar Nihuta Sihotang, Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Terhadap RS Tim melakukan introgasi dan dia mengakui telah melakukan pencurian sepedamotor di kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli utara. Mereka yang melakukan perbuatan tersebut berjumlah 4 orang.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 Tim melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Lainya. Kemudian menangkap 2 tersangka RH dan IB di Desa Parsangap serta AS ditangkap di Desa Silimbad Toba. Mereka mengakui perbuatan tindak pidana curanmor.

Baca juga:Dua Pelaku Curanmor Dibuang Warga ke Parit di Medan

Selanjutnya Tim mencari keberadaan penadah CP dan melakukan penangkapan di Desa Sitorang-Toba. Dari pengakuan CP barang bukti sepeda motor tersebut telah dijual kepada SP yang beralamat di Bah Jambi kabupaten Simalungun. Dan dilakukan penangkapan di sana.

Sadangkan barang bukti yang kita amankan, 1 Unit Mobil Avanza hitam, yakni kendaraan yang dipakai pada saat melakukan tindak pidana curanmor, 1 unit sepeda motor barang curian bermerk Minerva warna Kuning. (fernando/hm06)

Related Articles

Latest Articles