13.7 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Polres Taput Amankan 3 Mesin Judi Dan 5 Penjudi

Taput, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Siborongborong berhasil mengamankan tiga unit mesin judi jenis jackpot atau dindong dari dua tempat berbeda.

Selain mesin judi, lima orang tersangka pemain judi turut diamankan yaitu, PP (41) warga Panalasa, Desa Sitoluama Kecamatan Lagu Boti, Toba, GT (50) warga Jalan Sanif, Siborongborong, DS (33) warga Desa Parik Sabungan, DS (45) warga Desa Parik Sabungan dan S Siringoringo (36) warga Desa Silando Muara.

Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Wakapolres Kompol J Sitompul saat konferensi pers di Polres Taput, Jumat (22/10/21) mengatakan, mesin judi tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda dari rumah warga, Kamis (21/10/21).

Baca Juga:Duduk-duduk di Warkop, Penjudi Sidney Ditangkap

“Dari hasil penangkapan, kita mengamankan lima tersangka yang sedang asyik bermain mesin judi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor, Kapolsek Siborongborong AKP B Silalahi, KBO Reskrim Iptu H Hutagalung dan Kanit Reskrim Polsek Siborongborong Iptu J Sianturi.

Dua mesin jackpot tersebut diamankan dari rumah warga di Jalan Sipahutar, Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong dan satu unit diamankan dari jalan Bandara Silangit Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong.

“Penangkapan ini kita lakukan sebagai bukti keseriusan kita untuk menghentikan segala jenis permainan judi khususnya judi yang menggunakan mesin,” katanya.

Dari hasil penangkapan, kita menemukan barang bukti berupa 300 keping koin merk MG yang digunakan untuk mengoperasikan mesin, 3 buah mesin judi jenis jackpot/dindong, 2 lembar uang pecahan Rp20.000, dan 1 lembar uang pecahan Rp50.000. Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polsek Siborongborong untuk proses hukum lebih lanjut. (Fernando/hm14)

 

Related Articles

Latest Articles