8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu

Tanjungbalai / MISTAR.ID

Iskandar alias Kandar (31) terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Dia mendekam setelah melakukan transaksi sabu di pinggir jalan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Rabu (6/1/21), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.

Penangkapan terhadap warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai itu, kata Ahmad Dahlan, dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

Baca Juga:Resahkan Warga, Pengedar Sabu Diringkus

“Tersangka IS alias K (31) ini ditangkap tak jauh dari lokasi rumahnya sendiri. Posisinya pada saat itu sedang berdiri di samping rumah tetangganya sendiri,” katanya.

Begitu tersangka berhasil ditangkap, sambung Iptu Ahmad Dahlan, personil Satnarkoba kemudian melakukan penggeledahan badan, dan tepatnya di dalam kantong celana depan sebelah kanan tersangka ditemukan barang bukti tujuh bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Pengedar Sabu Ditangkap dari Jalan Dalil Tani

Selain itu, personil juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan elektrik yang di atasnya ada satu bungkus plastik klips transparan berisi sabu dan uang tunai sebesar Rp35 ribu.

“Jumlah keseluruhan dari kedelapan bungkus plastik klip transparan itu berisi sabu seberat 2,22 gram. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Saat ini, tersangka diamankan di sel tahanan Satnarkoba Polres Tanjungbalai. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.(eko/hm10)

Related Articles

Latest Articles