7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Polres Tanjung Balai Musnakan Barang Bukti , 18 Kilo Narkoba Jenis Sabu-sabu

Tanjung Balai | Mistar – Polres Tanjung Balai melakukan pemusnahan terhadap barangbukti hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir yang merupakan milik dari lima orang tersangka, Rabu (16/10/2019)

Pemusnahan sebanyak 18,880,43 gram narkotika jenis shabu dilakukan dengan cara direbus kedalam wajan berisi air panas dan sedangkan untuk pemusnahan pil ektasi sebanyak 9.840 butir dilakukan dengan cara diblender .

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, disela-sela kegiatan pemusnahan barangbukti narkotika tersebut mengatakan bahwasanya untuk melakukan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika pihaknya tidak bisa berdiri sendiri tanpa melibatkan pihak dari luar.

“Untuk mewujudkan Kota Tanjungbalai ini agar bebas dan bersih dari Narkoba. Marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi, bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk peredaran narkoba,“ Pungkasnya.

Tanpa melibatkan berbagai elemen masyarakat, kata AKBP Putu Yudha Prawira, tugas pemberantasan narkoba tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah semata .

“Terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat dan instansi lembaga lainnya atas kerjasamanya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika .” Katanya.

Terkait dengan status dari kelima tersangka yang diduga merupakan sindikat jaringan narkotika Internasional, AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman .

“Barangbukti narkotika jenis shabu sebanyak 18,880,43 gram dan pil ektasi sebanyak 9.840 butir ini dibawa masuk oleh tersangka dari luar negri.

“Apakah masuk dalam jaringan internasional, ini masih kita kembangkan terus untuk menuju ke atasnya yakni bandar besarnya. Untuk itu kita masih melakukan pendalaman lagi dan yang kita tangkap ini hanya kurirnya saja,” Katanya.

Dalam penangkapan terhadap kelima tersangka itu, dikatakan orang nomor satu di lingkungan Polres Tanjungbalai itu lagi, personil dari Satpolair maupun dari personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai tidak melakukan tindakan terukur dan terarah (penembakan) dikernakan tidak melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan.

“Barangbukti narkotika jenis sabu dan pil ektasi yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan belakangan ini. Jumlah tersangkanya ada lima orang. Pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tercatat dari penangkapan terhadap kelima tersangka itu, untuk tersangka Supian Hady disita narkotika jenis sabu sebanyak 8.983,59 gram dan pil ektasi sebanyak 9.840 butir, tersangka, Munawir als Nawir disita sabu sebanyak 7.736 gram.

Tersangka Adlin dan rekannya yakni Baihaqi A. Rahman disita barang bukti sabu 2.000 gram dan untuk tersangka Ari Juliansyah als Ari disita barang bukti sabu sebanyak 160,84 gram. (Eko/hm07)

Teks Fhoto : Kelima Tersangka mendapat pengawalan dari personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai (Fhoto ; Eko Sirait)

Fhoto II : Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negri Tanjungbalai Salomo Ginting dan Kasipidum Kejaksaaan Negri Tanjungbalai , Sutan Harahap saat memperlihatkan barangbukti shabu dan pil ektasi sebelum dimusnahkan. (Fhoto : Eko Sirait)

Related Articles

Latest Articles