9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polres Simalungun Tetapkan 3 Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Bawah Umur

Simalungun, MISTAR.ID

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar press release terkait perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan tiga pria berinisial TP (41), KD (50) dan L (21).

Ketiganya warga Dusun Sirna Bandar Nagori Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean, ini sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun akibat perbuatan asusila yang diduga dilakukan ketiganya terhadap korban, bocah di bawah umur berinisial PPT (11) yang masih satu kampung dengan para pelaku.

Hal tersebut diungkap Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrimnya AKP Jerico Labuan Chandra, dan Kanit PPA Iptu S Sagala SH saat menggelar press release di Lapangan Aspol Jalan Asahan Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6/20) sekira pukul 14.45 WIB.

Baca Juga:189 Anak Jadi Korban Kekerasan Di Sumut, Kasus Cabul Mendominasi

“Ada 3 laporan dari 1 korban dengan pelaku 3 orang. Kejadiannya terjadi sekira bulan Mei 2020. Pelapornya dalam kasus ini dari pihak korban adalah kedua orang tua korban. Tempat kejadian perkaranya ada 3 lokasi, di Sorba Bandar Tonang Nagori Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean. Dan hari ini kami sudah tetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Agus

Dijelaskannya, bahwa tempat kejadian perkara berada di pinggiran Bah Bolon tepatnya di perladangan kelapa sawit di Nagori Bah Tonang. Kemudian, di perladangan kelapa sawit milik warga di dalam gubuk yang berada di Bah Salukkang Dusun Sorba Bandar, dan di perladangan sawit milik Pak Erwin Sidabalok di Nagori Bah Tonang.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 junto 76 Pengganti Undang undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Agus Waluyo.

Ditambahkannya lagi, Polres Simalungun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya upaya lain di antaranya perlindungan terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya. (karmel/rel/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles