8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Polres Simalungun Tangkap Pemilik 13 Paket Sabu dari Tapian Dolok

Simalungun, MISTAR.ID

Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (17/5/22).

Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono membenarkan informasi tersebut. Diterangkannya, bahwa penangkapan dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat, yang mengatakan, bahwa di sebuah rumah di Gang Kamboja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Atas informasi tersebut, tim melakukan penangkapan di lokasi,” ucap Kasat melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/22).

Baca juga:Jual Sabu ke Polisi, 2 Pengedar Narkoba Asal Binjai Ditangkap

Diterangkan Kasat, kegiatan tersebut didampingi oleh Gamot setempat, dan dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa, yang mengaku berinisial AS (41) yang merupakan warga Gang Kamboja, Lorong Maju, Kecamatan Tapian Dolok.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan di sekitar kamarnya. Kemudian polisi berhasil menemukan barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya, yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Advan warna hitam, dan uang sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Baca juga:Miliki Sabu, Warga Tomuan Siantar Diringkus Polisi

Ketika dilakukan interogasi awal, AS mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tapian Dolok juga.

“Saat ini tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti, dengan membawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” ujar Kasat. (roland/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles