8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Saribudolok

Simalungun, MISTAR.ID

Penyidik Satreskrim Polres Simalungun, gelar rekonstruksi pengungkapan kasus pembunuhan dan pembantaian, yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur terhadap rekannya, yang terjadi di lokasi kamar kos-kos an di Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Sebanyak 18 adegan diperagakan oleh tersangka DS, pelaku pembunuhan terhadap korban Iman Sidabutar rekannya sendiri, pada Minggu dini hari (8/5/22) beberapa hari lagi.

Rekonstruksi yang digelar di pelataran ruang penyidik satreskrim polres simalungun, di Aspol Pematangsiantar, pada Jumat (13/5/22) siang tadi dilakukan dengan disaksikan oleh tim dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun.

Baca juga:Diduga Dibunuh, Warga Girsip Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Saribudolok

Dari reka adengan yang di lakukan oleh tersangka sendiri, terkuak bahwa tersangka nekat menghabisi korban, karena sebelumnya korban dendam terhadap tersangka yang telah menghina orang tuanya.

Reka adegan diawali sesaat sebelum kejadian, dimana korban dan tersangka sedang minum minuman tuak di kamar kost milik korban.

Selanjutnya, korban kemudian mengantuk dan tertidur usai menenggak beberapa gelas tuak.

Saat korban tertidur, tersangka yang diduga telah menaruh dendam dan dalam pengaruh alkohol, kemudian mencekik leher korban yang tertidur pulas di samping tersangka.

Karena dicekik oleh tersangka, korban kemudian bangkit dari tidurnya dan berupaya melakukan perlawanan, sehingga sempat terjadi pergumulan antara keduanya di dalam kamar tersebut.

Saat duel satu lawan satu tersebut, tersangka kemudian meraih sebilah pisau yang berada tak jauh dari lokasi keduanya berkelahi dan menghujamkan pisau tersebut ke arah perut korban.

Meski dalam keadaan terluka, dan darah mengalir akibat luka tusukan belati, korban berupaya dan terus melakukan perlawanan, namun kalah cepat dengan tersangka, yang kembali menikam pisau tersebut ke arah perut korban hingga usus pun terburai keluar.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka yang kalap karena korban terus melakukan perlawanan, kemudian kembali berhasil meraih pisau lainnya yang terjatuh ke arah korban saat duel terjadi.

Tersangka kemudian meraih pisau tersebut dan kembali menggorok leher korban hingga nyaris putus, setelah melihat korban tak berdaya tersangka kemudian kabur dari lokasi kejadian namun sempat terlihat oleh saksi mata.

Usai proses rekonstruksi, Kanit Jahtanras Satreskim Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardika mengatakan, motif tersangka nekat menghabisi korban karena dendam terhadap korban. “Tersangka dendam terhadap korban, karena sakit hati atas ucapan korban yang menghina Ibunya,” ungkap Bayu.

Selanjutnya, Bayu menambahkan, bahwa tersangka dijerat pasal berlapis, melanggar pasal 340 sub 338 dan pasal 351 Kuhpidana, jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, karena pelaku masih di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Baca juga:Jalan Saribudolok, Jurusan Siantar-Raya Masih Banyak Dihiasi Lubang

“Tersangka sempat kabur dan bersembunyi di rumah kediaman Pamannya di Daerah Bandar Kalifah Tebing Tinggi, namun berhasil diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah terjadinya kasus pembunuhan ini,” tutup Bayu.

Sebelumnya, Iman Sidabutar yang diketahui warga Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, ditemukan tewas dengan kondisi menggenaskan di kamar kostnya di Saribudolok.

Korban, ditemukan tewas bersimbah darah oleh kerabatnya di salah satu kamar kos-kosan pada Minggu dini hari kemarin (8/5/22). (roland/hm06)

Related Articles

Latest Articles