9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Polres Siantar Ungkap Jaringan Narkoba, Barang Bukti Sabu Setengah Kilogram Diamankan

Siantar, MISTAR.ID
Untuk pertama kalinya, Satnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti yang diamankan cukup banyak, yakni seberat setengah kilogram sabu.

Bukan hanya sabu, Satnarkoba yang saat ini dipimpin AKP David Sinaga juga mengamankan barang bukti 50 butir pil ekstasi. Ketika dikonfirmasi, pengungkapan jaringan narkoba itu dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi P Saragih melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Ahya, Rabu (10/6/20).

“Pengungkapan itu berhasil berkat adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim operasional Satnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Informasi yang diterima pada hari Selasa (9/6/20) sekira jam 15.30 WIB, menyebutkan bahwa di Jalan Siak Gang Pokat Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, sering terjadi transaksi narkoba,” cecarnya.

Baca Juga:Bandar Sabu Termakan Umpan Satres Narkoba, Pengedar Disuruh Kontak Akhirnya Masuk Perangkap

Personil Satnarkoba, sambung Rusdi, langsung ke lokasi yang diinformasikan. Di lokasi, ditemukan 2 pria yang mencurigakan sedang berjalan. Saat ditangkap, kedua pria yang belakangan diketahui bernama Andhaka (21) warga Jalan Ulu Balang, dan Wahyu warga Jalan Nagur, disuruh mengeluarkan isi tasnya.

Dari dalam tas milik Andhaka ditemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 1 buah bong terbuat dari pipa plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 buah potongan pipet.

Kemudian, dari Wahyu ditemukan 1 unit Hp. Saat diinterogasi, keduanya mengaku, mendapatkan narkoba dari Leonardo (27) warga Jalan Nagur. Tak mau kehilangan buruannya, tim langsung melakukan pengembangan.

Sekira pukul 16.30 WIB, Leonardo berhasil ditangkap dari Perumahan Karina Indah Jalan Viyatha Yudha Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari.

Saat akan ditangkap, Leonardo terlihat menjatuhkan kantongan warna oranye yang berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipa kaca dan 1 buah kompeng karet.

Ketika diinterogasi, Leonardo mengaku mendapatkan sabu itu dari Andre warga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari. Pengembangan kembali dilakukan, Andre (23) berhasil ditangkap, dan dari belakang kamar kosnya ditemukan barang bukti 5 lembar lipatan tissu yang di dalamnya ada sebuah pipa kaca pirex berisi sisa pembakaran sabu, tutup botol yang ada pipetnya, 1 sendok yang terbuat dari pipet.

Kepada petugas yang menginterogasinya, Andre mengaku mendapatkan sabu dari Ari warga Jalan Deyah Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.

Baca Juga:Pria Ini Ditangkap Saat Menimbang Sabu

Tak lelah, tim Satnarkoba kembali melakukan pengembangan, Ari berhasil ditangkap di Jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa. Saat digeledah, dari dalam mobil yang di pakainya ditemukan 1 bungkusan plastik Indomaret.

Di dalam bungkusan plastik ditemukan 1 bungkusan plastik berisi yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto setengah kilogram, dan 50 butir pil ekstasi, dan dari kantung celananya ditemukan 1 unit HP merk Oppo dan uang sebanyak Rp500.000.

Ari mengekui, mengambil sabu dan pil ekstasi tersebut dari Kota Medan. “Untuk penyidikan lebih lanjut para tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satnarkoba,” ujar Rusdi.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles