6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Polres Siantar Koordinasi ke Poldasu Soal Pengembangan Kasus 14,5 Kg Ganja

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan narkoba yang diduga antar provinsi, dan meringkus empat orang pria serta menyita 14,5 Kg ganja yang diambil dari Aceh, Polres Pematangsiantar akan mengembangkan kasusnya.

Adapun keempat pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis ganja masing-masing bernama, Crosby Fajar Silalahi (21), Mangatur Paber Rajagukguk (45), Donni Manahan Manurung (31) dan Arianto Lase (28), yang kini terancam hukuman kurungan penjara 20 tahun.

Baca Juga:Polres Siantar gelar Perkara Kasus Ganja asal Aceh

Hal tersebut secara gamblang diucapkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar saat berlangsung konfrensi pers pengungkapan narkoba jenis ganja yang berasal dari Aceh, Jumat (16/7/21), di Polres Pematangsiantar yang terletak di Jalan Sudirman.

“Yang jelas ganja ini berasal dari Aceh, dan atas perintah pimpinan akan kita tindak lanjutinya,” ungkap AKBP Boy Sutan Binanga Siregar terkait kelanjutan kasus tersebut. Diterangkannya, jika pada nantinya pasca pengembangan dan kasusnya mengarah ke jaringan yang lebih luas lagi, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menyampaikan akan berkoordinasi dengan Polda.(hamzah/hm10)

 

S

Related Articles

Latest Articles