15.9 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Polres Siantar Gagalkan Peredaran 57 Kg Ganja, Satu Pelaku Ditembak, Gudang Penyimpanan di Karang Bangun

Siantar, MISTAR.ID – Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih SIK mengatakan, dampak narkoba jenis ganja sangat merusak syaraf pengggunanya. Hal itu disampaikan, dalam keterangan pers terkait pengungkapan kasus 57 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

“Hasil pengungkapan ini dilakukan setelah diawali pengintaian, dan rencananya akan beredar di Siantar, Simalungun dan Asahan,” ujar AKBP Budi Pardamean Saragih SIK dalam pers reslisnya, Kamis (9/1/20) sore.

Terungkapnya kasus ganja tersebut, berawal dari tertangkapnya tersangka residivis narkoba Dede (27) warga Jalan Nagur, Pematangsiantar sebagai pengguna pada Selasa (7/1/20) malam.

“Kita amankan pertama Dede dan ini jaringan bandar besar. Dia ini residivis pernah dihukum kasus serupa,” ujar Budi.

Dari keterangan Dede diketahui informasi akan ada peredaran narkoba jenis ganja di Siantar dan Simalungun.

Berdasarkan keterangan tersebut petugas kemudian meringkus tersangka Hendri Pratama alias Barat (30) pada waktu bersamaan, dari tersangka ini ditemukan 57 kg ganja kering siap edar di kediamannya Nagori Karang bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Pengembangan pertama kita temukan berkaitan dengan tersangka kedua dan mereka jaringan,” ujar Budi.

Satu Pelaku Ditembak

Dalam proses penangkapan kedua tersangka, salah satu pelaku Hendri sempat berusaha kabur. Atas sikap tersangka petugas menembak kakinya. Kepada petugas kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari rekan mereka di Propinsi Aceh.

“Mereka ini jaringan antar provinsi, barang dikirim melalui jalur Medan dan masuk ke tersangka. Jadi penyimpanan narkoba di Simalungun dan edarkan di Siantar dan daerah tetangga, ya seperti Asahan, Simalungun,” jelasnya.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 57 kg dan kertas untuk mengemas narkoba. Kedua tersangka telah ditahan di RTP Polres Pematangsiantar.

Polres Pematangsiantar juga masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait jaringan kedua tersangka.

“Sesuai atensi Kapolda Sumut, kita tidak main-main soal narkob. Kita serius, transparan tidak ada ruang aman untuk pengedar narkoba di wilayah hukum kita,” ujarnya.

Tahun 2017 Digrebek 127 Kg

Pada bulan September tahun 2017, kasus penangkapan ganja juga pernah terjadi di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Ketika itu, personil kepolisian dari Polres Simalungun menggerebek satu rumah yang dijadikan gudang penyimpanan 127 kg ganja di Dusun 1 Nagori Karang Bangun. Rumah penyimpanan itu diketahui dihuni Abd alias Abdul.(hm02)

Penulis : Billy Nasution

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles