13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

2 Pelaku Pembunuh Sadis Wanita Muda di Belawan Ditangkap

Belawan, MISTAR.ID

Jajaran Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap wanita muda di Belawan. Dua tersangka masing-masing Jefri (25) dan Kazar (28) dibekuk tak hanya melakukan pembunuhan namun juga melakukan perampokan serta pemerkosaan. Peristiwa pembunuhan terjadi pada, Kamis (16/12/21), di Lorong Veteran Kelurahan Bagan Deli.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang dalam refleksi akhir tahun 2021 Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12/21), di Mapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, awal kejadian bermula saat adik korban menemukan korban Syahfitri Yani dalam keadaan sudah tidak bernyawa di dalam kamarnya. Atas kejadian tersebut, personil Sat Reskrim langsung turun ke tempat kejadian dan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil olah TKP ditemukan sepasang sandal yang merupakan milik tersangka Kazar, dari bukti tersebutlah berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka,” sebut Kapolres.

Baca juga:Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Belawan Disinyalir Kenal Dekat dengan Tunangan Korban

”Tersangka Jefri berhasil ditangkap di daerah Batu Bara pada tanggal 21 Desember kemarin, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Kazar di Kabupaten Serdang Bedagai,” beber Kapolres.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, Kazar mengajak tersangka Jefri untuk melakukan pencurian di rumah korban, namun karena ketahuan oleh korban, tersangka mencekik korban hingga tak sadarkan diri lalu mengambil HP, Kalung dan anting milik korban,” sebut Kapolres.

“Setelah barang diambil, tersangka Jefri kemudian menyetubuhi korban dengan alasan dendam tidak diberikan pinjaman uang oleh korban, dan juga cemburu karena tersangka Jefri suka kepada korban namun korban hendak menikah dengan orang lain,”  tutur Kapolres.

Baca juga:Minta Pelaku Pembunuhan 2 Wanita Dihukum Berat, Puluhan Omak-omak Demo ke Polres Pelabuhan Belawan

Saat ini, keduanya sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(kamaluddin/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles