8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Polres Payakumbuh Amankan 305 Kardus Rokok Ilegal dari Rumah Warga

​​​​​​​Payakumbuh, MISTAR.ID

Polres Payakumbuh, Sumatera Barat mengamankan 305 kardus rokok ilegal yang disimpan di salah satu rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis (11/2/21) sore lalu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh didapati informasi adanya rumah yang bertempat di Jorong Sikabu Padang Panjang yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKBP M Rosidi, di Payakumbuh, Jumat kemarin.

Ia mengatakan setelah petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan rokok ilegal dalam sebuah rumah hunian milik KS (28) yang ditumpuk pada ruangan tamu rumah tersebut.

Baca Juga:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 51 Juta Batang Rokok Ilegal

“Saat ini kami mengamankan barang bukti beserta saksi-saksi yang kemudian dibawa ke Mako Polres Payakumbuh, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Rosidi, didampingi Kanit II Tidpiter Sat Reskrim IPDA Doni Putra.

Berdasarkan keterangan dari pemilik rumah yang dipanggil sebagai saksi bahwa rokok tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan kepadanya pada Kamis (11/2/21) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Rokok tersebut tiba menggunakan mobil Mitsubishi Pickup L300 yang dilakukan secara berulang sebanyak empat kali.

“Jadi ada keponakan dari sang pemilik rumah yang menyampaikan bahwa akan menitipkan barang dari seseorang dan Kamis dini hari barang tersebut baru sampai,” katanya.

Dari kesaksian pemilik rumah, orang yang memiliki rokok tersebut baru pertama kali melakukan penyimpanan barang di kediamannya tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan setelah diamankannya 305 kardus rokok tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Teluk Bayur Provinsi Sumatera Barat, dan perkara tersebut akan dilimpahkan ke pihak Bea Cukai.

Baca Juga:Bea dan Cukai Siantar Musnahkan 26.476 Bungkus Rokok Ilegal dan 69 Botol Alkohol

“Tapi yang jelas proses ini masih terus berlanjut bersama dengan pihak Bea Cukai. Kalau memang masih ada tentu akan kami proses lagi,” ujarnya.

Sementara itu, rokok ilegal tanpa cukai itu ditaksir senilai Rp3 miliar.

“Dari 305 kardus tersebut berarti ada 152.500 bungkus rokok dengan jumlah 3.050.000 batang. Perkiraan nilai barangnya kurang lebih Rp3 miliar,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur, Baskoro di Payakumbuh, Jumat (12/2/21).

Menurutnya penemuan rokok ilegal tersebut menjadi pengungkapan terbesar di Sumbar saat ini. Pengungkapan terbesar sebelumnya yakni sekitar 200 kardus.

“Potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp1,7 miliar dari perhitungan penerimaan cukai,” tuturnya. Dia mengatakan, Bea Cukai Teluk Bayur dan Polres Payakumbuh masih menelusuri kepemilikan rokok asal mancanegara tersebut. Dari penelusuran diketahui rokok ilegal itu didatangkan dari luar negeri dan masuk Sumbar melalui Pekanbaru dan Jambi.

Bahaya Konsumsi Rokok Ilegal

Bahaya mengkonsumsi/ hisap asap rokok mungkin semua lapisan masyarakat sudah tahu, tapi tahukah bagaimana perbedaan bahaya mengkonsumsi rokok resmi yang dilegalkan dengan rokok yang ilegal?

Sebagai perbandingan dasar, rokok ilegal beredar tanpa cukai, sementara rokok resmi memiliki legalitas hukum produk tentang cukai. Namun kedua hal ini ternyata memiliki dampak buruk bagi kesehatan yang berbeda, terutama rokok ilegal yang memiliki mudharat untuk tubuh lebih besar.

“Dikaji dari bidang pengetahuan kimia, rokok yang tidak resmi mengandung zat karbon dioksida yang lebih tinggi dibandingkan rokok resmi,” kata analis dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Meulaboh, Juanda, kepada RRI, baru-baru ini.

Karbon dioksida (C02) adalah makanan tanaman karena kosentrasi karbon dioksida dihasilkan oleh semua hewan, tumbuh-tumbuhan, fungi, dan mikroorganisme pada proses respirasi dan digunakan oleh tumbuhan pada proses fotosintesis.

Kemudian, ada perbedaan lain yang berdampak sangat buruk bagi kesehatan bila mengkonsumsi rokok ilegal, yakni pada bagian rokok tersebut tidak tersedia saos atau lebih dikenal Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Sementara rokok resmi yang beredar memiliki SKM, kalau pun tidak tersedia karena sifatnya sigaret kretek tidak memiliki filter, tetapi rokok resmi masih sedikit berkurang dampak buruknya dibandingkan rokok tidak resmi.(antara/rri/hm01)

Related Articles

Latest Articles