10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Polres Dairi Tetapkan 9 Tersangka Pelaku Kisruh Pilkades Bertungen Julu Tigalingga Dairi

Dairi, MISTAR.ID

Terkait kisruh pascapenyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Desa Bertungan Julu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Kamis (25/11/21), yang menyebabkan dua anggota Polri mengalami luka ringan, kini Polres Dairi menetapkan 9 orang tersangka dan semuanya terancam hukuman 9 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi didampingi AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan selaku Wadirkrimum Poldasu, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, Kasdim 0206 Dairi Mayor Inf Sunarto, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, Kepala Dinas Pemdes Dairi dan tokoh masyarakat Raja Ardin Ujung, saat konferensi pers berlangsung di Makopolres Dairi Sidikalang, Jumat (26/11/21).

Baca Juga:Kisruh Pilkades Bertungen Julu Dairi, Oknum Cakades dan Kotak Suara Diamankan

Terkait penetapan ke 9 tersangka itu, sesuai hasil penyidikan secara konprensif dilakukan penyidik, di mana ke 9 tersangka melakukan kericuhan di luar TPS di lokasi Pilkades dengan cara merampas kotak suara dan memecahkan hingga merobek-robek kertas suara yang dicoblos yang hendak dibawa ke Kantor Camat Tigalingga, usai P2KD selesai melakukan perhitungan suara.

Lebih detailnya, Kadis Pemdes Dairi Junihardi Siregar menyampaikan, di mana hal itu dilakukan para tersangka khusus pendukung calon nomor urut 2, seusai perhitungan suara dilakukan dan berita acara sudah ditandatangani petugas TPS, serta dianggap sah.

Baca Juga:Disinyalir Curang, Para Pendukung Calon Sempat Adu Mulut, Pilkades Silumboyah Minta Diulang

Diduga kisruh dipicu karena selisih satu suara antara calon nomor urut 2 yang peroleh 489 suara, dan nomor urut 1 peroleh 490 suara, hingga terjadi perampasan dan pengerusakan kotak suara.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles