14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Polres, BNN dan Satpol PP Gerebek Kampung Narkoba di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Polres Pematangsiantar bersama BNN Kota Pematangsiantar dan juga Satpol PP melakukan razia gabungan pada Selasa (8/2/22) malam. Hasilnya, petugas gabungan berhasil mengamankan lima orang dan juga 10 paket narkotika jenis ganja.

Lima orang pria dan 10 paket narkotika jenis ganja itu diamankan petugas gabungan dari hasil kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang mereka lalukan di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, kegiatan Gerebek Kampung Narkoba yang berlangsung pada Selasa (8/2/22) malam, dilakukan bertujuan untuk meminimalisir peredaran narkoba di Pematangsiantar.

Baca Juga:BNNK Deli Serdang Ungkap Bisnis Sabu 1 Ons Raih Untung Rp15 Juta

“Personel yang ikut kegiatan Gerebek Kampung Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,” ujar Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya kepada wartawan, Rabu (9/2/22).

Rusdi melanjutkan, dari hasil GKN di Jalan Lokomotif, petugas mendapati lima orang tengah duduk di rel kereta api sambil minum tuak. Oleh petugas, kelima pria yang sebelumnya tengah minuk tuak itu dilakukan penggeledahan. Hanya saja, dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba apapun dari kelima orang tersebut.

Namun, dari sekitar lokasi ke lima orang itu, petugas menemukan satu bungkus kertas tiktak dari jarak tiga meter dan plastik berisikan delapan paket ganja yang berjarak 10 meter dari lokasi lima pria tersebut duduk-duduk.

Baca Juga:Polresta Deli Serdang Gerebek Kampung Narkoba Desa Sekip

“Terkait adanya ditemukan barang bukti ganja dan kertas tiktak, kelima orang itu tidak mengakui milik mereka. Kemudian kelima orang yang diduga pelaku pengguna narkoba dilakukan pemeriksaan tes urine. Dari lima orang, ada tiga yang positif menggunakan narkoba,” ungkap Rusdi.

Adapun identitas dari ketiga orang yang positif narkoba yakni, HL (37), HS (48) dan RP (32). Sementara dua orang lainnya yang tidak positif yakni, RFN (34) dan JLS (49).

“Terkait adanya narkotika jenis ganja yang ditemukan, dan kelima orang tersebut dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan. Dari hasil gelar perkara atas temuan ganja tersebut, kelima orang tersebut tidak cukup bukti untuk diterapkan Pasal UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun karena hasil test urine positif ganja, maka ketiga orang itu diserahkan ke BNN untuk menjalani rehabilitasi,” pungkasnya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles