11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti 439 Gram Sabu

Batu Bara, MISTAR.ID

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 439 gram yang disita dari tersangka S alias IS (36). Pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan BNNK dan Kejari Batu Bara serta personel Labfor Polda Sumatera Utara di samping kantor Satres Narkoba, Rabu (22/6/22).

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus dan selanjutnya dibuang ke lubang yang telah disediakan setelah sebelumnya personel Labfor melakukan pengujian keaslian barang bukti sabu.

Diungkapkan AKP Sastrawan, sabu yang disita berada dalam kemasan 1 buah plastik hijau berisikan 5 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik transparan dengan berat brutto keseluruhan sebesar 489 gram.

Baca juga: Sabu Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan di Medan

“Namun setelah disisihkan untuk pengujian sehingga sabu yang dimusnahkan seberat bruto 439 gram,” jelas AKP Sastrawan.

Kasatres Narkoba menyebutkan tersangka S alias IS wraga Jalan Selamat Dusun Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan dan Kanit 1 Satres Narkoba Ipda Bimo Setiady setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Tersangka diringkus di Jalan Umum Desa Bulan Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Rabu (6/6/22) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat digeledah, tim menemukan dan menyita 5 bungkus narkotika jenis sabu. Tim juga menyita 2 unit HP yang diduga dilakukan tersangka melakukan transaksi.

Baca juga: Polres Tanjungbalai Musnahkan 4 Kg Lebih Barang Bukti Sabu

Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut untuk diperjualbelikan dari AY dan UM yang saat ini dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKP Sastrawan Tarigan. (ebson/hm09)

Related Articles

Latest Articles