9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Polres Batu Bara Ciduk 3 Terduga Pelaku Judi Togel

Batu Bara, MISTAR.ID – Sesuai atensi Kapolda Sumut untuk memberantas habis narkoba dan judi, Polres Batu Bara dan jajarannya semakin gendar melacak keberadaan bandar narkoba dan perjudian.

Hasilnya mulai beebuah, menyusul penangkapan beberapa tersangka judi Togel.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH pada pers relis di Sat Reskrim Polres Batu Bara, Rabu (15/1/20) memaparkan hasil tangkapan kasus Togel.

Dalam pers relis itu, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH.

Dijelaskan, kasus judi Togel yang berhasil diungkap melibatkan 3 tersangka yang kini sudah diamankan berikut barang bukti nya.

Ketga tersangka yang diciduk, masing-masing MFM (39) warga Dusun VI, Desa Tanjung Seri, Kec Laut Tador, JS (31) warga Dusun Dahlia, Tanjung Kubah, Kec Air Putih dan AP (52) warga Desa Bulan Bulan, Kec Lima Puluh, Kab Batu Bara, terpaksa diinapkan di sel tahanan Polres Batu Bara.

Ketiga tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sebagaimana diatur Pasal 303 KUHP.

Kapolres Batubara mengatakan, ketiga tersangka perjudian ditangkap di hari dan dari tempat berbeda.

Tersangka MFM yang merupakan bandar judi togel ditangkap unit Sat Reskrim Polres Batubara, Kamis (19/12/19) sekira pukul 15.00 Wib di sebuah warung tuak di Dusun VI, Tanjung Seri, Kec Laut Tador.

“Saat itu MFM sedang menunggu pesanan angka tebakan melalui SMS atau WA bahkan ada juga yang memesan secara langsung kepada tersangka,” kata Kapolres.

Selanjutnya tersangka JS ditangkap unit Reskrim Polsek Indrapura, Sabtu (4/1/20) sekira pukul 22.00 Wib di Dusun Dahlia, Tanjung Kuba, Kec Air Putih.

Sistem pasangan angka yang dilakukan tersangka JS sedikit berbeda dengan tersangka MF. Meski masih menggunakan HP namun tersangka JS harus mendaftar ke sebuah situs internet dengan mengisi deposit ke salah satu nomor rekening, atau disebut sistem daring.

Kemudian tersangka AP yang usianya sudah kepala 5 ini diamankan Unit Reskrim Polsek Lima Puluh di Dusun XI, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

AP ditangkap Jum’at (3/1/20) di sebuah warung di Dusun XI Desa Simpang Gambus saat menunggu pesanan angka tebakan judi togel Hongkong.

Dari ketiga tersangka petugas menyita barang bukti berupa dompet, uang tunai, HP berbagai merek, kertas bertuliskan angka, kertas rokok berisikan angka tebakan dan kartu ATM.

Ketiga kasus tersebut saat ini masih dalam proses dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(hm02)

Penulis. : Ebson
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles