8.5 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Polres Batu Bara Amankan Tersangka Judi Togel dan Judi Meja Tembak Ikan

Batu Bara, Mistar

Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang juru tulis (jurtul) togel bersama sejumlah uang serta mengamankan satu unit meja judi tembak ikan sebagai komitmen memberantas segala bentuk perjudian dari wilayah hukum Polres Batu Bara.

Penangkapan dan pengamanan meja judi tembak ikan tersebut dibenarkan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, SH,  Selasa (9/8/22).

Diungkapkan Tarigan, Kapolres Batu Bara secara tegas menyatakan akan menjerat hukum segala bentuk praktik perjudian diwilayah hukum Polres Batu Bara. Judi dinilai dapat menyebabkan kecanduan hingga membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Baca juga:Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah di Komplek Cemara Asri Digerebek

“Semua bentuk jenis perjudian, apakah itu judi online maupun judi offline, yang berkaitan dengan segala praktik perjudian kita tetap proses dan itu ditangani Unit Resum,” terang Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan.

Tarigan memastikan, saat ini Satreskrim Polres Batu Bara tengah gencar memberantas lokasi perjudian. Sebab kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat.

“Sudah banyak yang kita ungkap, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku,” ucapnya.

Diungkapkan Tarigan, melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara, IPTU AH Sagala, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku judi jenis togel sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana serta mengamankan satu unit meja judi tembak ikan.

“Pada hari Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, tim Unit Resum Satreskrim Polres Batu Bara mengungkap kasus dan penangkapan terhadap  perkara tindak pidana judi togel. Kami mengamankan satu orang tersangka pelaku berinisial SO (52) warga Dusun Sempurna Desa Medang Baru Kecamatan Medang Deras beserta barang bukti 1 unit Handphone warna hitam berisikan angka tebakan togel, dan uang sebanyak Rp421.000,” terangnya.

Selanjutnya Kanit Resum IPTU AH Sagala bersama amggota dalam kesempatan yang sama  melanjutkan penyisiran ke lokasi-lokasi perjudian hingga pagi pukul 02.00 WIB dan kembali berhasil melakukan penggerebekan di lokasi judi tembak ikan.

Baca juga:Pelaku Judi Online di Jawa Maraja Bah Jambi Ditangkap Polisi

“Pada hari Selasa 08 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 team opsnal Satreskrim unit Resum Polres Batu Bara mengamankan 1 unit meja judi tembak ikan di Dusun ll, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih. Namun pada saat diamankan tidak ada pemilik atau penjaga mesin judi ikan tersebut,” jelasnya.

“Tersangka beserta barang bukti diboyong ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan. (ebson/hm06)

Related Articles

Latest Articles