14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pollycarpus Meninggal Terpapar Covid

Jakarta, MISTAR.ID

Wirawan Adnan mengaku bahwa Pollycarpus Budihari Prijanto, eks terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, meninggal dunia diduga setelah terpapar virus corona.

“Iya betul jam 14.52 di RSPP Pertamina setelah 16 hari berjuang melawan Covid-19,” kata Adnan Wirawan mantan pengacara Pollycarpus Budihari Prijanto, Sabtu (17/10/20).

Saat ditanya soal rencana lokasi pemakaman mendiang, Wirawan belum mengetahui kabar tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang juga membenarkan kabar meninggalnya Pollycarpus. “Iya (meninggal dunia) tadi jam 3 sore, di RS Pertamina Pusat,” ujar Badaruddin Andi Picunang.

Pollycarpus merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Dia bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, 29 Agustus 2018.

Baca juga: Pengendali Sabu Jaringan Internasional Digulung BNNK Batu Bara

Keterlibatan Pollycarpus dengan kasus pembunuhan Munir dimulai pada hari kematian aktivis HAM tersebut, 7 September 2004. Kala itu, Pollycarpus yang merupakan pilot Garuda menumpang pesawat Garuda Indonesia kelas bisnis yang sama dengan Munir. Dia sempat bertukar kursi dengan Munir sebelum kematiannya.

Keduanya juga terlihat berinteraksi saat transit di Bandara Changi, Singapura. Saat itu, Munir transit untuk penerbangan ke Amsterdam, Belanda. Pollycarpus mengaku sebagai kru tambahan yang menumpang penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta-Singapura.

Munir meninggal dalam penerbangan menuju Amsterdam, diyakini karena keracunan arsenik. Pembunuhnya diduga memasukkan racun tersebut melalui jus jeruk yang diminum Munir sebelum pesawat lepas landas.

Setelah mengirup udara bebas, Pollycarpus sempat mengatakan bahwa dirinya hanya kambing hitam dalam kasus pembunuhan Munir.

Baca juga: Jelang Pilkada, ASN Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas

“Saya ingin minta pembuktian sampai sekarang juga enggak bisa. Jadi kalau mau dilihat dari hasil autopsi dan lain-lain itu enggak masuk semua,” ujar Pollycarpus di Badan Pemasyarakatan Bandung pada hari pembebasannya.

Ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas tuduhan pembunuhan kepada dirinya. Pollycarpus berkata, tuduhan yang diberikan kepadanya adalah meracuni Munir dengan arsenik yang dibubuhkan pada jus jeruk.

“Waktu itu tuduhannya dengan orange jus tapi vonisnya dengan mi goreng sedangkan mi goreng tidak ada dalam surat dakwaan,” tutupnya.(cnn/hm07)

Related Articles

Latest Articles