19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tewasnya 12 Penambang Emas

Medan, MISTAR.ID

Penyidik dari Polda Sumatera Utara dan Polres Madina menetapkan dua orang tersangka dalam kasus 12 orang tewas akibat tertimpa longsor di lokasi tambang emas di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (28/4/22) sore.

tambang emas longsor di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menyebabkan 12 orang warga tewas tertimbun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial JP selaku pemodal dan pemilik alat dan lahan.

Baca juga:Empat Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor

“Satu lagi tersangkanya adalah sebagai pengepul atau penerima. Di mana setiap penambang ini setiap kerja mereka mengumpulkan hasil tambang, dijual kepada pengepul berinisial AP. Saat ini keduanya menjalani proses di Polres Madina dan proses tetap dilanjutkan,” terang Hadi, Senin (9/5/22).

Hadi juga menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terungkap bahwa tambang emas itu ilegal. “Sudah beroperasi antara 2 sampai 3 tahun,” sebut Hadi.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada dua tersangka yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.

Baca juga:Berkas Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Madina Lengkap

Diketahui, dua belas perempuan penambang emas temas tertimbun longsor di lokasi tambang emas rakyat di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (28/4/22) sore. Longsor terjadi saat para korban sedang mencari emas di tambang rakyat. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles