6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyokan Surya Ganda Hingga Tewas di Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Polsek Tanah Jawa menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Surya Ganda (20) Warga Kabupaten Serdang Bedagai, yang dituduh berniat melakukan pencurian sepeda motor di

Dusun Pining II, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun pada Selasa (25/5/21) lalu.

Kapolsek Tanah Jawa Selamat menyampaikan ke 12 tersangka tersebut saat mengelar konfrensi pers di Mapolsek Tanah Jawa, Senin (31/5/21), konferensi pers itu pun dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun.

Baca Juga: Rentetan Anggota PP Siantar jadi Korban Pengeroyokan, Satu Ditangkap Pelaku Lainnya Diburu Polisi

Dipaparkan Kapolsek, peristiwa pengeroyokan itu bermula atas adanya kecurigaan salah seorang warga bernama Marta Boru Samosir, pada malam kejadian itu, tepat disamping kamar rumahnya, Marta mendengar suara bising persis di tembok kamarnya.

Marta pun membuka tirai jendela kamarnya untuk melihat keluar kamar. Dirinya mendapati seorang pria sedang berada disamping rumahnya yang terdapat sebuah mobil Avanza dan sepeda motor Kharisma BK 2874 QL.

Saat itu Marta melihat pria tersebut sedang memegang stang sepeda motor kharisma tersebut hingga dirinya spontan meneriaki pria tersebut dengan berkata ” woi “. Pria tersebut langsung melarikan diri dari lokasi rumah Marta.

Baca Juga: Dua Siswa SMA Warga Kampung Sidomulyo, Korban Pengeroyokan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Tak ayal, RS suami Marta,  yang turut serta dalam kasus pengeroyokan ini datang menghampiri Marta ke dalam kamar dan mengatakan ada apa. Istri nya pun mengatakan bahwa ada seorang laki – laki yang akan mencoba mencuri sepeda motor mereka.

Pelaku RS pun langsung berlari ke luar rumah untuk mencari keberadaan laki – laki tersebut, namun tidak menemukan keberadaan laki – laki itu, dan RS pun menggunakan sepeda motornya untuk melacaknya.

Saat dalam proses pencarian itu RS bertemu dengan salah seorang warga bernama JS. RS pun mengatakan bahwa baru saja dirumahnya ada seorang laki – laki yang mencoba melakukan pencurian sepeda motornya dirumah.

Baca Juga: Siswa SMA Korban Pengeroyokan Itu Buat Pengaduan ke Polres Siantar

Akhirnya RS pun memutuskan berjalan kaki bersama warga mencari keberadaan laki – laki tersebut. Ketika proses pencarian sedang berlangsung, salah seorang warga bernama JS (pelaku pengeroyok) mengatakan ini orangnya sambil membawa laki – laki tersebut ke RS dan warga lainnya.

Kemudian RS dan warga pun membawa laki – laki yang dituduh sebagai pencuri tersebut kerumahnya, untuk ditunjukkan kepada istirnya apakah benar laki – laki tersebut adalah pelakunya.

Setiba dihadapan Marta, Istrinya itu pun mengakui bahwa benar laki – laki tersebut adalah pelaku yang dilihatnya coba mencuri sepeda motor kharisma miliknya. Spontan aksi pengeroyokan pun terjadi tanpa ampun.

Baca Juga: Kondisi Masih Diinfus, Korban Pengeroyokan Minta Perlindungan ke Poldasu

Personil Polsek Tanahjawa pun langsung meluncur ke TKP usai menerima informasi ada pelaku pencurian yang dikeroyok warga. Tiba dilokasi polisi melihat kondisi laki – laki tersebut sudah dipenuhi luka disekujur tubuh hingga kepala dan tak sadarkan diri.

Laki – laki itu pun langsung dibawa personil ke Puskesmas Tanahjawa untuk mendapatkan perawatan. Akibat luka cukup parah, pihak Puskesmas pun merujuk ke Rumah Sakit Balimbingan- Tanahjawa.

Melihat kondisi kian memprihatinkan, laki – laki itu pun dilarikan ke Rumah Sakit Djasamen Saragih kota Pematangsiantar. Akhirnya pada Rabu 26 Mei 2021 pukul 14.25 sore, pihak RS Djasamen Saragih menyatakan laki – laki yang bernama Surya Nanda tersebut meninggal dunia.

Baca Juga:Ungkap Kasus Pengeroyokan, Kejatisu Beri Apresiasi Atas Kinerja Polri

Atas peristiwa tersebut kepolisian sektor Tanahjawa langsung mengamankan 7 orang pelaku pengeroyokan hari itu juga. Disusul 5 orang pelaku lagi yang diserahkan oleh Pangulu (kepala desa) Bosar Galugur ke kantor polisi Sektor Tanahjawa.

Dalam keterangannya kepada Wartawan, Kapolsek Tanahjawa Kompol Selamat Manalu mengatakan bahwa para pelaku pengeroyokan RS (32), JS (21), GWG (20), RT (24), BS (47), AS (34), BN (21), RPS (21), TS (55), HBB (53), SS (31) serta SH (46), akan dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Roland/rel/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles