10.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polisi Temukan 6 Butir Pil Ekstasi dari Pakaian Dalam Pria Ini

Medan, MISTAR.ID

Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menggerebek kos-kosan di Jalan Tuasan samping Gang Rukun Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung. Dalam penggerebekan itu, lima orang berikut sejumlah barang bukti narkotika turut diamankan.

Penggerebekan yang dilakukan petugas pada, Minggu (5/7/20), itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Menanggapi informasi itu, lantas petugas mendatangi lokasi. Di dalam kamar kos-kosan setelah petugas mendobraknya, disitu polisi mendapati lima orang di antaranya tiga pria dan dua wanita.

Setelah dilakukan penggeledahan, disitu petugas mendapati barang bukti narkotika 6 butir pil ekstasi dari Hendri (29), warga Jalan M Ilyas Kecamatan Medan Labuhan yang disimpannya di dalam celana dalamnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, kelima orang dan barang bukti 6 butir pil ekstasi itu diboyong dan diamankan ke Polsek Percut Sei Tuan. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU RI  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:52 Butir Ekstasi Tak Bertuan Ditemukan Warga Sei Renggas

Selain Hendri, yang ditetapkan sebagai tersangka, empat orang lainnya yang turut diamankan polisi sebagai saksi yakni, Joni (30), Hadi Anto (29), Tanti Pratiwi (23), dan Iga Rafika Sari (20).

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan Sik melalui Kasi Humas Aiptu Basrah Mansyah kepada wartawan mengatakan, dari lima orang yang diamankan dalam penggerebekan itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran didapati 6 butir pil ekstasi, yang disimpannya di dalam celana dalamnya.

“Dilokasi saat penggeledahan, polisi menemukan 6 butir pil ekstasi dari Hendri, dimana barang bukti narkotika itu disimpannya di dalam celana dalamnya dengan cara dibungkus menggunakan kertas tisu,” jelas Basrah, Rabu (8/7/20).(hendra/hm10)

Related Articles

Latest Articles