7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Polisi Tembak Spesial Pelaku Curanmor

Medan | Mistar – Dua pelaku pencurian sepedamotor modus bongkar rumah warga roboh diterjang timah panas personil reskrim Polsek Medan Area.

Aksi pencurian sepedamotor yang dilakukan Rizky Irwansyah Nainggolan (27) warga Jalan Pasar 5 Tembung Gang Rukun, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Edy Syahputra Lubis (25) warga Jalan Setia Barat, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan terjadi pada Rabu (17/04/2019),sekira pukul 04.00 WIB di Perumahan Griya Jermal Kencana No. 03, Jalan Jermal XI, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan denai

Dalam aksinya, mereka merusak pagar/gerbang rumah milik korban, Manmit (30), Dari ruman ini mereka menggasak 2 unit sepedamotor Honda Vario warna merah BK 4133 AGT dan Yamaha RX King warna biru BK 6610 GI.Atas kehilangan itu korban melaporkan ke Polsek Medan Area, dengan No Lp/403/IV/2019 Sektor Area Tanggal 26 April 2019.

Setelah 7 bulan melakukan penyelidikan, akhirnya upaya polisi membuahkan hasil. Identitas dan keberdaan pelaku diketahui dan Kamis (17/10/2019) pagi, Polisi berhasil meringkus satu pelaku lalu meringkus satu pelaku lainnya.

Kanit reskrim Polsek Medan Area, Iptu Lambas Tambunan SH, kepada Wartawan dalam paparannya Sabtu (19/10/2019) menjelaskan bahwa kedua pelaku diringkus di dua lokasi yang berbeda di hari yang sama. Dari pengakuannya, keduanya melakukan aksi kejahatan itu bersama dua orang rekannya. Satu orang lebih dulu diamankan oleh pihak Polsek Patumbak dan seorangnya masih dalam pengejaran.

“Tersangka Rizki Irwansyah Nainggolan, terpaksa dilumpuhkan karena melawan dan berusaha kabur saat akan diamankan di Desa Marindal, Kecamatan Patumbak. Lantas dari pengakuannya petugas membawanya untuk meringkus Edi Syah Putra Lubis, dari persembunyiannya di Jalan Pasar 8, Desa Marindal tak jauh dari lokasi tempat Rizki diamankan.”

“Disitu petugas kembali melumpuhkan Edi, karena mencoba kabur meski petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara. Selanjutnya, keduanya diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis sebelum akhirnya diamankan ke kantor polisi. Dari tangan Edi, turut diamankan 1 kunci T barang bukti alat yang digunakan dalam aksi kejahatannya,”jelas Iptu Lambas Tambunan.

Dikatakan, dua rekan pelaku yang turut bersama-sama melakukan pencurian sepedamotor yakni, Frans Ramadhan, lebih dulu diamankan Polsek Patumbak.

“Rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi yakni, berinisial S. Jadi keseluruhannya ada empat orang pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”pungkas Lambas.

Sumber : hendra
Editor : mahadi

Related Articles

Latest Articles