17.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Lembu

Pangkalan Berandan | MISTAR.ID – Seorang resedivis yang diduga mencuri lembu milik Mera Ginting (44), ditangkap di areal Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Bukit Sentang Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Rabu (5/2/02). Tersangka ME alias Pepen (29), Warga Jalan Tanjung Pura Pasar II Desa Securai Utara Kecamatan Babalan ini ditangkap Polsek Pangkalan Brandan, sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Panggil Simbolon, ketika dikonfirmasi Mistar Jumat (7/2/20) membenarkan penangkapan tersangka itu. Dari Kapolsek diketahui, tersangka selama ini residivis di kasus yang sama.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi tetangga Mera Ginting, Bu Ar, yang menyampaikan ada tertangkap seorang pencuri lembu di Dusun IV Pajak Kopi Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Mera bergegas ke tempat dimaksud untuk mengetahui lembu siapa yang telah dicuri itu. Ternyata, begitu tiba di tujuan, Mera melihat lembu merah yang dicuri tersangka itu adalah miliknya.

Tersangka yang sudah ditangkap masyarakat selanjutnya diserahkan ke Polsek Pangkalan Berandan dengan menghubungi Polsek Pangkalan Berandan. Tersangka lalu dibawa Kanit Reskrim Iptu Dedi Ginting, Pawas Ipda Tlp Marbun ke Polsek Pangkalan Berandan.

“Atas kejadian tersebut Mera Ginting mengalami kerugian materil Rp9 juta serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek PAngkalan Berandan. Kini tersangka mendekam di Polsek Pangkalan Berandan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Penulis : Gunarso
Editor : Mahadi

Related Articles

Latest Articles