15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Polisi Siantar Tangkap Terduga Pelaku Pemalsuan dan Penjual Tanah Warisan dari Bangka Selatan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku pemalsuan surat tanah warisan. Ia adalah AM (35), diringkus polisi pada Senin (7/3/22) pukul 14.40 WIB dari Kantor Lurah Panca Tunggal yang berlokasi di Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan.

AM diringkus Porsonel Satreskrim Polres Pematangsiantar atas dasar Laporan Polisi nomor: LP/B/81/III/2021/SMR SPKT yang sebelumnya telah dilaporkan oleh korban Sellina Malau (42), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Informasi dihimpun, adapun objek tanah yang suratnya dipalsukan tersebut berada di Huta Namora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Tidak hanya memalsukan, AM turut menjual tanah warisan tersebut kepada seorang berinisial HP. Penjualan tanah dengan surat palsu itu berlangsung pada tahun 2016 lalu.

Baca Juga:Sidang Pemalsuan Akta Warisan, Notaris Kembali Mangkir

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangan tertulis yang diterima mistar.id pada Sabtu (12/3/22) menyampaikan, sebelum membuat laporan, korban mendapat informasi kalau tanah warisan keluarganya telah dijual. Hal inilah yang mendasari Sellina membuat laporan ke Polres Pematangsiantar. “Awalnya korban (Sellina) mendapat informasi pada 11 April 2016 kalau tanah warisan di Samosir telah dijual. Korban pergi ke Samosir dan bertemu dengan pembeli tanah, HP,” sebutnya.

Pada 12 April 2016, korban kembali ke Pematangsiantar dan pergi ke Kantor BPN Pematangsiantar guna menanyakan kejelasan pengeluaran sertifikat atas nama AM. Di Kantor BPN Pematangsiantar, korban mengetahui kalau surat ahli waris telah dipalsukan dengan Nomor 083/SKAW/HN/ VIII/2014 tanggal 3 Februari 2014 dan dikuatkan oleh Camat Pangururan dengan nomor 083/SKAW/PGRN/2014 tanggal 5 Agustus 2014. Mengetahui hal ini, korban mengajukan ke BPN untuk pemblokiran atas sertifikat tanah atas nama AM tersebut.

Baca Juga:Perkara Dugaan Akta Warisan Palsu Lim Kwek Liong Hadirkan Saksi Ahli

Tidak hanya meminta pemblokiran surat tanah, korban juga merasa keberatan atas perbuatan tersebut dan merasa dirugikan sehingga melaporkan perbuatan pelaku itu ke pihak yang berwajib. Setelah menerima laporan korban dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi, lanjut Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahaya, petugas mencari keberadaan AM. Dari hasil penyelidikan, keberadaan AM diketahui di Jalan Panca Tunggal, Kabupaten Bangka Selatan.

“Dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal, pelaku diamankan personel yang dipimpin KBO Satreskrim Iptu BR Simanjuntak bersama personil Polsek Payung. Setelah diamankan, ia dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 263 KUHPidana tentang surat palsu,” pungkasnya.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles