5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polisi Ringkus Kurir Sabu-sabu

Langkat, MISTAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasilnya meringkus seorang tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Medan-Aceh, Lingkungan l Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara Rabu (05/02/20).

Tersangka Muhammad Haikal (24), warga Desa Leun Tanjong Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat saat membawa Narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Kota Medan.

Ketika dikonfirmasi Mistar, Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, membenarkan penangkapan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Disebutkan, ada seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu akan mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menuju Kota Medan.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono dan tim untuk melakukan penyelidikan.

Dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono dan Kanit I Iptu Rudi Saputra beserta Tim Oprasional Sat Res Narkoba, penyelidikan dilakukan di sekitaran Jalan Medan-Aceh, tepatnya di Lingkungan l, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Di sana, petugas melakukan razia dan penyetopan terhadap bus penumpang dan kendaraan lain yang dicurigai membawa narkotika dan barang terlarang. Ketika petugas melakukan penyetopan terhadap bus penumpang Anugerah bernomor Polisi BL 7891 AA. Petugas langsung melakukan pemeriksaan bus dan para penumpang serta barang bawaan penumpang. Petugas mencurigai seorang penumpang bus berjenis kelamin laki-laki dan barang bawaannya.

Ketika dilakukan penggerebekan badan dan barang bawaan pemuda yang dicurigai itu, petugas menemukan bungkusan plastik yang berisi satu bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas ransel milik tersangka. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku hanya seorang kurir.

Tersangka disuruh seorang pria untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu itu ke Kota Medan. Apabila dirinya telah berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu itu, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp3 juta. Selama mengantarkan barang tersebut dirinya sudah mendapatkan panjar Rp800 ribu. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Langkat.

penulis : gunarso
editor : mahadi

Related Articles

Latest Articles