7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Polisi: Kebakaran Kejagung Bukan Karena Korsleting Listrik

Jakarta, MISTAR.ID
Bareskrim Polri menaikkan status kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) ke tahap penyidikan. Penyidik Polri berkesimpulan, ada dugaan tindak pidana dalam kebakaran tersebut.

“Kami sepakat mengusut ini secara transparan. Adapun kami sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP,” kata Kepala Bareskrim Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/20).

Ancaman hukuman di Pasal 187 KUHP adalah 12 hingga 15 tahun penjara dan seumur hidup jika mengakibatkan korban jiwa. Sedangkan ancaman Pasal 188 KUHP adalah 5 tahun penjara.

Baca Juga:Polda Metro Usut Penyebab Gedung Kejagung Terbakar

Menurut Sigit, polisi sudah melakukan 6 kali olah TKP dan memeriksa 131 saksi. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, abu bekas kebakaran atau hidrokarbon, potongan kayu, botol plastik berisi cairan, jerigen isi air, gas cleaner yang disimpan di gudang cleani service, dan bukti lainnya.

Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polri disimpulkan sumber api bukan karena arus pendek. “Tapi karena open flame atau nyala api terbuka,” ucap Sigit.(narasinewsroom/ja/hm10)

Related Articles

Latest Articles