14.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Polisi Ciduk Pemulung Curi Meteran Air

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria M Iqbal Aulia (22) warga Jalan Jermal XV Keramat Indah Kecamatan Medan Denai, harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria yang sehari-harinya sebagai pemulung ini nekat mencuri meteran air di rumah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (29/10/20) sore mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Patuan Sianipar (55) warga Jalan Saudara Ujung Medan, Rabu (28/10/20).

Kemudian, petugas langsung menindaklanjuti laporan pengaduan korban dan turun ke lokasi TKP. Tak jauh dari kediaman korban, petugas melihat pelaku saat itu sedang membawa karung goni plastik.

Baca Juga:Pencuri Sepeda Motor di Perkemahan Sibolangit Ditangkap

“Lalu memeriksa barang bawaannya, ternyata benar di dalam karung goni plastik tersebut ada 6 unit meteran air,” jelas dia.

Selanjutnya, petugas langsung menginterogasi, pelaku mengakui telah mengambil meteran air milik korban dengan cara mencongkel dan merusaknya dengan batu. “Setelah diintrogasi, pria ini mengakuinya,” ucapnya.

Bahkan, pelaku juga mengakui sebelumnya telah mengambil 5 buah meteran air di Jalan Selamat Kota Medan. “Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan  minimal 4 tahun penjara.” Kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles