18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polisi Ciduk Pelaku Penggelapan Motor Modus Pinjam

Medan, MISTAR.ID

Polsek Patumbak meringkus pelaku penggelapan motor dengan modus meminjam, Putra Pratama alias Kroak (26) dari kediamannya Jalan Pantai Rambung Cakra III Gang Sadar Timah, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (23/2/21).

Berdasarkan data diperoleh, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi, Selasa (3/11/20). Dengan modus ingin menemui temannya, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat BK 5088 AHC yang dikendarai korban.

“Lantaran kenal dengan tersangka, korban tanpa curiga menuruti permintaan tersangka. Selanjutnya tersangka membawa korban berkeliling sebelum akhirnya menyuruh korban turun dari sepeda motor di kawasan Jalan Balai Desa Pasar XII, Kecamatan Patumbak,” ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Selasa (2/3/21).

Baca juga: Gelapkan Motor Teman, Warga Langkat Ditangkap Polsek Medan Kota

Dijelaskan Philip, usai korban turun dari sepeda motor, tersangka yang memang sudah merencanakan aksinya pun langsung pergi meninggalkan korban. “Korban sempat menunggu di lokasi. Namun lantaran tersangka tak kunjung kembali, korban pulang dan melaporkan pada orang tuanya sebelum dilaporkan ke kita (Polsek Patumbak),” ucapnya.

Lanjutnya, jika kini pihaknya masih mengejar rekan tersangka berinisial JG (DPO) yang merupakan penadah sepeda motor tersebut. “Pengakuannya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka kita jerat Pasal 372 Subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Philip.(saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles