12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Polisi Ciduk Dua Pelaku Curanmor

Medan | MISTAR.ID – Dua pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) Desmon Siburian (23) warga Jalan Rela Gang Dame Ujung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan Herman Nainggolan (32) warga Jalan Rela Gang Jalak, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, diamankan personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Kedua pelaku diringkus berdasarkan pengaduan korbannya Guido Dami Andi Situmorang (22) warga Jalan Toba Nauli Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan Sabtu 16 November 2019 lalu.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo melalui Kanit reskrim Iptu Luis Beltran, menjelaskan keduanya diamankan pada Minggu (24/11/19) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Tuasan, Medan Tembung.

p

Sebelum keduanya dicokok polisi, Jumat (15/11/19) sore, keduanya mencuri sepedamotor Yamaha Vixion warna merah BK 6305 AGH milik Guido Dami Andi Situmorang (22) di parkiran depan Warnet Sahabat Komplek MMTC Blok G Desa Medan Estate.

Minggu siang polisi yang mengetahui keberadaan pelaku, meringkus Desmon Siburian. Saat itu tersangka sedang bermain di Warnet Ranger Net, tepatnya di depan Chicken Crush Jalan Tuasan.

Selanjutnya, polisi membawa tersangka untuk menunjukkan keberadaan rekannya. Polisi kembali menangkap tersangka Herman Nainggolan di Jalan Rela, Kecamatan Medan Tembung. Selanjutnya keduanya diboyong ke kantor polisi.

Dari pengakuannya kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian sepedamotor. Kini polisi tengah memburu keberdaan sepedamotor korban yang telah dijualnya melalui seorang pria berinisial R.

“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun ke atas,”ujar Kanit Reskrim Senin (25/11/19).

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles