8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Polisi Boyong 3 Pengguna Narkoba

Medan | MISTAR.ID – Personel Reskrim Polsek Medan Area, meringkus dua pria pengguna narkotika jenis daun ganja dari Jalan Pancasila Gang Mesjid, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai.

Kedua pria pengguna narkotika jenis daun ganja yang diamankan petugas yakni, Dedi Aryanto (30) warga Jalan Jermal XV lahan Garapan, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Habibi Arif Nasution (34), warga Jalan Tuba I No 40, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Keduanya ditangkap pada Kamis (16/1/20) dinihari. Saat itu keduanya sedang duduk di depan gang sambil mengisap ganja. Keduanya tak berkutik saat diamankan petugas.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan satu kotak rokok berisi 4 amp narkotika jenis daun ganja kering dan setegah batang rokok yang telah bercampur daun ganja, berikut uang senilai Rp10 ribu.

Dihari yang sama dan lokasi berbeda, Andi Nasution (30), warga Jalan Nuri 18, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, dicokok petugas dari sebuah rumah di Jalan Walet IX, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (16/1/20) sore.

Dari tersangka, sebungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram, turut diamankan sebagai barang bukti. Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong dan diamankan petugas ke kantor polisi.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan, kepada wartawan Jumat (17/1/20) mengatakan, ketiga tersangka telah diamankan berikut barang bukti. Penangkapan terhadap ketiganya, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dalam proses penyidikan. Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ujar Panjaitan.

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles