13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polisi Borgol Dua Pengguna Sabu

Berandan | MISTAR.ID – Lagi asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dua orang tersangka diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan di jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara Kamis(5/12/19).

Kedua tersangka adalah TH (35) warga Dusun IV Melati Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat dan IT ( 46) warga Jalan Tanjung Pura Simpang Pahlawan Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Mereka diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan karena diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Pangkalan Berandan AKPP S Simbolon, melalui Kanit Reskrim Iptu Dedy YP Ginting, ketika dikonfirmasi Mistar Kamis (5/12/19) sekitar pukul 19.00 WIB, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Penangkapan bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Mendapat info tersebut Kanit Reskrim Iptu Dedy YP Ginting, beserta anggota melakukan pengintaian.

Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat kedua tersangka sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu di dalam kamar. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Di tempat kejadian petugas berhasil menemukan barang bukti satu set alat isap (bong) yang terbuat dari gelas air mineral. Setelah diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut milik mereka. Untuk pemeriksaan lebih lanjut petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pangkalan Berandan.

Reporter: Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles