27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Tembakau Sintetis

Bandung, MISTAR.ID

Peredaran tembakau rasa narkoba akhir-akhir ini semakin meresahkan, khususnya di Cimahi Bandung Jawa Barat. Baru-baru ini Polres Cimahi mengungkap praktik jual beli tembakau sintetis mengandung narkoba itu dengan tersangka PS (20) dan DS (19). Omset penjualan mereka Rp175 juta per minggu.

Modusnya, tersangka mengemas kembali tembakau dengan berbagai merek. Di antaranya, Banan Candy, Nataradja Dance Shiva dan Bali Indonesia. Mereka memasarkannya melalui media sosial instagram dengan akun ZETAS.STUFF.

“Biasanya pembeli memesan dan diantarkan langsung dengan pola COD (Cash on Delivery),” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat dihubungi, Senin (1/6/20).

Baca juga:Tembakau Selalu Disudutkan, Tapi Bisa Bantu Darurat Negara

Yoris menyebut, tersangka PS bisa memproduksi tembakau sintetis setelah mendapatkan bantuan modal berupa uang dan bahan baku berupa bibit narkotika (synthetic cannabinoid) yang didapat dari akun Instagram @COGODS dengan harga Rp16,5 juta. DS membantu untuk mempromosikan produksi temabaku sintetis tersebut di media sosial.

Dalam sekali produksi, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan kotor sebesar Rp175 juta. Setiap 1 gram bibit (synthetic cannabinoid) dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual per 5 gram seharga Rp350 ribu sampai Rp400 ribu.

“Produk tersangka ini menyebar di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan beredar juga di beberapa daerah di Wilayah Pulau Jawa,” kata dia.

Dia mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di pada hari Minggu (31/5/20) dini hari di Jalan Pasir Kaliki Keluraha Pasir Kaliki Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi. PS mengatarkan lima plastik bening berisikan tembakau sintetis kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Baca juga :10 Artis Terseret Kasus Narkoba Sejak Awal 2020

Setelah itu, dilakukan pengembangan kasus ke Jalan Gg.Warna Cinta Kel. Cibaduyut Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung dengan mengamankan DS. Di kamar kontrakannya, ditemukan barang bukti berupa tembakau sintetis diduga mengandung narkotika hasil produksi, alat bantu untuk memproduksi sabu, seperangkat alat untuk mengemas membungkus temabakau sintetis.

Tersangka PS dan Tersangka DS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020. Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.(merdeka/hm03)

Related Articles

Latest Articles