7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Polisi Bekuk Pelaku Cabul terhadap Anak di Uluan Toba

Toba, MISTAR.ID

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar, Jumat (23/9/22) mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin, 18 Juli 2022 lalu di Desa Parbagasan, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.

Didampingi Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan seorang laki-laki dewasa inisial BEM (34). Korbannya adalah anak enam tahun berinisial J.

Dia menambahkan, perbuatan tersebut terjadi pada Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 16.30 WIB. Awalnya BEM mengajak J menemani anak dari pelaku mandi di pinggiran sungai di Sosor Dolok, Desa Parbagasan. Setelah sampai di TKP, BEM melakukan perbuatan cabul terhadap J.

Baca Juga:Coba Cabuli Bocah 8 Tahun, Pria di Tapsel Diamankan Polisi

Pada kesempatan itu, dijelaskan Kasat Reskrim lagi, KapolresToba berharap seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar selalu proaktif menjaga dan selalu melakukan pengawasan terhadap anak masing-masing  dan mewaspadai orang-orang yang yang tidak bertanggung jawab yang dapat merusak mental pribadi psikologi anak.

“Kini, BEM diamankan di Mapolres Toba, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, terhadapnya dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda Rp5 miliar,” tukasnya.(james/hm15)

Related Articles

Latest Articles