10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Polisi Ambil Langkah Restorative Justice Terhadap Kasus Pungli

Medan, MISTAR.ID

Polsek Medan Timur melaksanakan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap kasus pungutan liar (Pungli), yang diduga dilakukan Suhendri alias Doyok (37) terhadap Lie Gweak Lie (56) warga Jalan Jemadi Kelurahan Pulo Brayan Darat Kecamatan Medan Timur.

Aksi pungli yang dilakukan Doyok warga Jalan Jemadi, sempat viral di media sosial.

“Restoratif justice itu kita terapkan karena korban telah memaafkan perbuatan pelaku, dan keduanya sepakat berdamai,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, Jumat (5/8/22).

Baca Juga:Sopir Taksol Dipungli di Jalan Zainul Arifin Medan, Polsek Medan Baru Lakukan Penyelidikan

Kata dia, dasar dilakukan mediasi itu karena terlapor telah meminta maaf kepada pelapor, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mediasi itu digelar di ruang Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Kamis (4/8/22) malam, dihadiri pelaku dan korban serta sejumlah personil polisi.

Restorative justice itu ditetapkan karena korban tidak merasa keberatan lagi dan terlapor tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:Jembatan Rusak di Bandar Khalipah Kerap Dijadikan Ajang Pungli

“Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” katanya.

Sebelumnya, Rabu (3/8/22), pelaku warga Jalan Jemadi diduga melakukan pungli terhadap korban di Jalan Jemadi Lorong 1 No 30 Kelurahan Pulo Brayan Darat 2 Kecamatan Medan Timur.

Perbuatan pelaku terekam dan kamera dan viral di media media sosial. Petugas Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles