14.8 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Polisi Amankan Tersangka Curas Di Perumnas Mandala

Medan, MISTAR.ID

Personil Polsek Medan Area mengamankan Ramlan alias Lalan (39), tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) handphone milik korbannya di Perumnas Mandala Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (31/5/20).

Aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Ramlan terjadi, Kamis (14/5/20) sekira pukul 04.00 WIB. di perlintasan kereta api Jalan Elang Simpang Jalan Rajawali Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai.

Pagi itu, korban Sandy Nugraha (25) warga Jalan Mandala By Pass Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, dengan mengendarai sepeda motor melintas di lokasi hendak pulang ke rumah.

Disitu, Sandy dijegat oleh dua pria, dan korban dipaksa untuk menyerahkan Hpnya. Korban yang sempat melawan, dengan terpaksa memberikan Hpnya setelah diancam oleh kedua pelaku.

Baca Juga:Polisi Tembak Jambret di Medan, Satu Orang Lari

Atas kejadian itu, dihari yang sama, korban mendatangi Polsek Medan Area dan membuat laporannya dengan No LP/352 /V/2020/Reskrim.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.

Minggu (31/5/20) pagi, Ramlan alias Lalan akhirnya ditangkap polisi tak jauh dari rumahnya di Perumnas Mandala, tanpa perlawanan. Sementara, rekan tersangka masih buron.

Untuk kepentingan penyidikan proses hukumnya lebih lanjut, tersangka warga Jalan Elang Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, itu dibawa dan diamankan ke Polsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, tersangka diamankan pada, Minggu (31/5/20) pagi, dan satu tersangka masih buron. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas),” kata Faidir.(hendra/hm10)

Related Articles

Latest Articles