21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Tebing Tinggi, 26 Batang Besi Beton Disita

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial Zal (39) alias Coi warga Tebing Tinggi. Ia diamankan petugas, Kamis (31/3/22) di Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Informasi dihimpun, awalnya perbuatan itu diketahui M Edi (33) dan Hasan Basri (59) warga Tebing Tinggi. Akibat perbuatan pelaku, kerugian ditaksir sekitar Rp40 juta. Pasalnya, barang bukti yang dicuri pelaku berupa 180 batang besi beton. Mereka kemudian membuat laporan ke polisi.

Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (1/4/22) membenarkan pencurian itu. Kepada wartawan Agus menjelaskan, saat itu pelapor sedang menangani pembangunan ruko 2 lantai sebanyak 3 pintu di Jalan Deblod Sundoro.

Baca Juga:Kejati Sumut Usulkan Penghentian Kasus Pencurian dan Penganiayaan

Sebelumnya, pekerja melakukan pengecoran menggunakan besi beton ulir dan besi biasa. Mereka kemudian mendapat laporan telah kehilangan besi. Tidak berapa lama, pelaku pun tertangkap dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi.

Oleh pelaku kemudian membenarkan telah melakukan pencurian. Ia mengaku, besi beton tersebut berhasil dipotong dari lokasi bangunan dengan menggunakan gergaji besi dan capit.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara. (naz/hm12)

Related Articles

Latest Articles