15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Poldasu Ungkap 100 Kg Sabu dari Jakarta, Satu Tersangka Ditembak Mati

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara berhasil menyita 100 Kg sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi dari sindikat narkoba Medan-Jakarta, Selasa (18/8/20). Selain menyita barang haram itu, petugas juga menembak mati seorang tersangka karean coba melawan petugas.

Pengungkapan kasus ini bermula tertangkapnya seorang tersangka sindikat Daniel Edi Johanes alias Dani, pada bulan Juni 2020. Pengungkapan dilakukan dari Kota Medan ini, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menyita barang bukti 23 Kg.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan, dari penangkapan ini, selanjutnya, petugas melakukan pengembangan.

“Kita dapat informasi kalau ada lagi sindikat yang lebih besar,” terangnya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (18/8/20).

Baca juga: Poldasu Akan Gelar Upacara 17 Agustus Secara Virtual

Sambung dia, dari informasi yang diterima kalau sindikatnya berada di Kota Jakarta. “Anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku sindikat narkoba lainnya,” terangnya.

Setelah hampir 2 bulan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan seorang tersangka bernama HW alias Hans. Tersangka ini ditangkap di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta. “Dari tersangka ini ditemukan 50 Kg sabu dan 25 butir pil ekstascy,” ucapnya.

Setelah menangkap HW, petugas kembali menerima informasi kalau ada seorang tersangka lain yang masuk sindikat ini. Kita mengidentifikasi seorang pelaku lagi,” terangnya.

Seorang tersangka itu, sambung Kapolda, berinisial ST alias Aliung. Dari pelaku ini, polisi mendapatkan barang bukti 50 Kg sabu dan 25 ribu butir pil ekstasi.  “Jadi total yang kita sita sabu-sabu seberat 100 Kg dan 50 butir pil ekstasi,” ucapnya.

Baca juga: Kapoldasu Dinobatkan Bapak Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan

Selanjutnya, sebut Martuani, saat ingin dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti narkoba di Kota Medan, tersangka ST, melukai seorang anggota polisi dengan parang. “Kita berikan tindakan, keras, terukur dan terarah sehingga ST meninggal dunia,” jelasnya.

Untuk pelaku sendiri, lanjut Kapolda, dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112, pasal 132 tentang narkotika. “Ancaman hukuman mati,” sebutnya. (Saut/hm07)

Related Articles

Latest Articles