9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Poldasu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Perekrutan PMI Ilegal

Medan, MISTAR.ID

Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan 8 tersangka kasus perekrutan para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Malaysia.

“Terkait adanya musibah angkut PMI, sebanyak 8 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat pelaku lagi masih masuk Dalam Pencarian Orang (DPO),” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/1/22) sore.

Dia melanjutkan, empat pelaku lagi yang masih buron berperan sebagai nakhoda dan koordinator di Malaysia. “Perannya sebagai koordinator dan nakhoda kapal,” ucapnya.

Baca Juga:TNI AL Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas Diduga PMI Ilegal

Tatan mengungkapkan, musibah kapal pengangkut PMI itu tenggelam bermula pada 22 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Sebanyak 124 PMI dan 6 Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan kapal.

Namun, kapal tersebut mengalami kerusakan di perairan Sumatera Utara sehingga balik ke penambatan kapal di Kabupaten Batu Bara.

“Di situ (penambatan kapal) sudah disiapkan 2 kapal berukuran 14 dan 16 meter,” ungkap Tatan. Selanjutnya, para PMI berangkat menggunakan 2 kapal tersebut, namun 16 di antaranya membatalkan keberangkatan. Mereka tiba di perairan Malaysia pada 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 WIB.

Baca Juga:52 PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia Melalui Jalur Perairan Asahan

Mereka kemudian menunggu jemputan dari koordinator di Malaysia, tapi tidak kunjung datang sampai pukul 19.00 WIB. Karena itu, diputuskan untuk kembali ke Batu Bara hingga terjadinya musibah (kapal tenggelam) tersebut.

Kapal pengangkut PMI yang berukuran 16 meter tenggelam hingga menelan korban. Dari puluhan PMI, hanya 31 termasuk ABK yang selamat setelah ditolong kapal nelayan Tanjungbalai.

“Para PMI yang selamat kemudian dibawa ke Tanjungbalai,” kata Tatan.

Baca Juga:Pekerja Migran: Minta Tolong Pak Ganjar, Saya Ditipu Tekong

Dalam aksinya, kedelapan tersangka memiliki peran berbeda dan upah yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta sekali memberangkatkan PMI ke Malaysia. “Pengakuan para tersangka bervariasi, ada yang baru sekali, lima kali dan berbeda-beda,” terangnya.

Dalam kasus ini, kepolisian juga mengamankan barang bukti, di antaranya satu kapal besar pengangkut PMI yang rusak, kapal kecil rusak, dan mobil Avanza silver yang digunakan untuk mengangkut PMI ke tempat penampungan. “Selain mengamankan barang bukti, kita juga sudah memasangi police line di dua lokasi penampungan,” pungkas Tatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan, selain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman hukuman 15 tahun, polisi juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles