21.9 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Poldasu Tangkap Tiga Pelaku yang Tewaskan Korban Bentrokan di Saentis

Medan, MISTAR.ID

Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Polsek Percut Seituan menangkap tiga pelaku geng motor yang melakukan penembakan terhadap Alfiansyah Najid, hingga tewas.

Ketiga pelaku yang diamankan itu bernama Merdi Tri Anggara alias Medi (21), warga Jalan Kali Serayu, Desa Saentis, Sofyan Hanafi alias Eok (26), warga Jalan Semar, dan M Rasid (20), warga Jalan Kali Serayu, Desa Saentis.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, awalnya personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan pada Minggu (26/12/21) mendapat laporan adanya tawuran kelompok geng motor di Jalan Gudang, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga:Poldasu Tangkap Pria Ngaku Bisa Bebaskan Para Terapis Japanese Thai Massage Siantar

“Dalam bentrokan kelompok geng motor itu mengakibatkan seorang pemuda bernama Alfiansyah Najid tewas ditembak menggunakan senapan angin,” katanya.

Lebih lanjut, Tatan mengungkapkan dari laporan itu personel Polsek Percut Sei Tuan dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan olah TKP.

“Dari penyelidikan dan olah TKP anggota mengamankan pelaku Sofyan Hanafi, Rasid dan Merdi di kediamannya masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga:Poldasu Tangkap Sindikat Narkoba, 89 Kg Sabu dan Senpi Laras Panjang Disita

Mantan Kabid Humas Polda Sumut itu menerangkan penyebab bentrokan itu karena rumah orang tua dari tersangka Merdi diserang kelompok Alfiansyah. Sehingga pelaku Merdi bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan terhadap kelompok Alfiansyah.

“Ketika bentrokan pada Minggu (26/12/21) itu menyebabkan Alfiansyah tewas ditembak dengan senapan angin milik pelaku Merdi. Dari pengakuan Merdi, senapan angin didapat dari warisan orangtuanya,” terangnya.

Tatan menambahkan, dari tangan ketiga tersangka disita barang bukti ketapel, 1 tas berisi guli, senapan angin, 18 busur panah panjang, 13 busur panah kecil, dan 10 butir peluru.

“Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 338 Yo 170 ayat 2 Yo pada 55,56 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” kata dia. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles