6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Poldasu Tangkap Oknum Polisi Terlibat Sabu 1 Kg

Medan, MISTAR.ID

Seorang oknum Polri yang bertugas di Polsek Sunggal diringkus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kg. Selain oknum Brigadir WSS, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, pengungkapan sindikat ini terjadi pada 22 dan 23 April 2021, di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, tepatnya di depan Binjai Super Mall.

“Oknum itu bersama dua rekannya, MPM alias Antonius dan P alias Gendut kita tangkap di kawasan Kota Binjai,” sebutnya, Kamis (29/4/21).

Baca Juga:Miliki Sabu, Pasutri Bersama Seorang Pria Ditangkap Dari Jalan Dalil Tani Siantar

Pengakuan Brigadir WSS saat diintrogasi, sambung MP Nainggolan, sabu-sabu diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekira pertengahan Januari 2021.

Setelah diterima, sabu-sabu disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser Kelurahan Tanah Merah Kota Binjai.

Sekitar Maret 2021, oknum yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Sunggal itu menyuruh keponakannya P alias Gendut mencari pembeli. “Ketika itu sudah dua kali gagal untuk transaksi,” sebutnya.

Kemudian, Kamis 22 April 2021, Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu-sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Super Mall, setelah adanya pembeli yang sepakat dengan harga Rp450 juta cash. Saat itulah tersangka P alias Gendut ditangkap bersama rekannya MPM alias Antonius.

Baca Juga:BNN Tangkap Oknum DPRD Penyelundup 25 Kg Sabu

Dalam gelar perkara, sebut dia, disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya telah cukup unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tindaklanjutnya, penyidik melakukan pengembangan jaringannya dan mencari teraangka ZUL (DPO), melakukan analisa HP para pelaku, dan koordinasi dengan Bid Propam dan Polrestabes Medan.

Barang bukti yang diamankan terdiri, sabu-sabu 1 Kg dibungkus plastik merk Guanyiwang warna kuning, Handpone, sepeda motor Revo BK 4519 AEY dan mobil Avanza BK1217 CA milik Brigadir WSS.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles