18.6 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Poldasu Tangguhkan Penahanan Ayong, Tersangka Penculikan Ationg

Medan, MISTAR.ID

Setelah satu bulan lebih melakukan penahanan, akhirnya Polda Sumut memberikan penangguhan penahanan terhadap Susanto alias Ayong (40), tersangka penculikan secara bersama-sama terhadap korban, Sjamsul Bahari alias Ationg, warga Kompleks Jemadi Jalan Jemadi Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengakui tersangka penculikan atas nama Ayong telah ditangguhkan penahanannya.

Irwan Anwar menyebut, penangguhan diberikan sambil menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Namun, Irwan Anwar tidak membeberkan alasan diberikannya penangguhan penahanan tersebut.

“Iya, penahanan yang bersangkutan (Ayong) ditangguhkan sejak Senin (8/6), sambil menunggu berkas perkaranya (BP) yang telah dikirim ke JPU dinyatakan lengkap,” sebut Irwan Anwar kepada wartawan, Senin (8/6/20).

Baca Juga:Ayong, Otak Pelaku Penculikan Ationg Akhirnya Diringkus Poldasu

Sementara, istri korban Ationg, Fenny Laurus Chen, meminta penyidik Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut segera melimpahkan BP dan tersangka Susanto alias Ayong ke pihak kejaksaan, untuk kemudian disidangkan.

“Ini yang saya sesalkan, kenapa tersangka kasus penculikan ditangguhkan. Padahal, Ayong penculik suami saya itu sempat empat bulan tidak ditangkap dan sebulan lebih ditahan. Ini ada apa,” ujar Fenny, Selasa (9/6/20)

Fenny berharap jaksa segera menyatakan BP Susanto alias Ayong lengkap (P-21), agar tersangka bisa segera disidangkan dan dijatuhi hukuman.

“Harapan saya agar berkasnya (P-21) dan tersangkanya diadili,” harap Fenny.

Baca Juga:Hendri Wijaya, Saksi Kasus Penculikan Cabut Keterangan

Tersangka Susanto alias Ayong, warga Jalan Mawar 2 Lingkungan 1, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ditangkap di kedai kopi, Jalan Titi Pahlawan Simpang Kantor, Labuhan Deli pada Kamis (24/4) pukul 14.00 WIB.

Penangkapan atas dasar Laporan Polisi No : LP/45/I/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 10 Januari 2020, dibuat oleh Fenny Laurus Chen. Tersangka dijerat pasal 333 ayat 1 (1) Junto Pasal 170, Junto Pasal 55, pasal 56 dari KUHPidana.

Peristiwa penculikan Ationg terjadi pada 9 Januari 2020 saat korban di gedung Selecta Jalan Listrik Medan. “Begitu keluar dari lift, korban dicegat dan dibawa oleh 4 orang pria berbadan tegap,” kata Fenny didampingi kuasa hukumnya, Amrizal dan Ardiansyah Hasibuan. (saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles