7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Poldasu Serahkan Mantan Bupati Labusel ke Kejatisu

Medan, MISTAR.ID
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan atau menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sabtu (18/9/21).

“Mantan Bupati Labusel sudah kita limpahkan ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/9/2021).

Hadi mengatakan, penahanan Wildan Aswan Tanjung merupakan bagian dari pelimpahan tahap 2 dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.

Baca juga: Poldasu Kerahkan 1 SSK Brimob Amankan PSU Labuhanbatu

“Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut (tahap II). Kemudian oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,” ungkapnya.

Baca juga: Mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung Ditahan Kejatisu

Kabid menjelaskan mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung itu terlibat dugaan korupsi DBH PBB tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. “Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman,” katanya.

Sementara itu sebelumnya, Kejatisu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dugaan korupsi penyalahgunaan pemungutan biaya Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labusel Tahun Anggaran (TA) 2013, 2014, dan 2015.

“Benar bahwa pada Kamis (16/9/21), kemarin kita telah menerima pelimpahan atas nama tersangka H Wildan Aswan Tanjung atau mantan Bupati Labusel,” kata Plt Kasi Penkum Kejatisu, PDE Pasaribu kepada wartawan melalui telephone selulernya, Jumat (17/9/21).

Setelah dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan maka tersangka langsung dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan.

Baca Juga:Mantan Bupati Labusel Tidak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi PBB

PDE Pasaribu mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemberkasan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Medan. Tersangka H. Wildan Aswan Tanjung sendiri datang didampingi kuasa hukumnya Prismadani dan rekan-rekan. (saut/mistar)

Related Articles

Latest Articles