10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Poldasu Musnahkan 203 Kg Sabu, 7.150 Butir Ekstasi dan 71 Kg Ganja

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 203.843,37 gram atau 203 kg, pil ekstasi sebanyak 7.150 butir dan ganja seberat 71.075 Gram atau 71 Kg. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Sumut, Selasa (16/11/21).

Pemusnahan itu disaksikan langsung Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin incinerator dan dibakar serta direbus.

“Barang bukti ini dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut periode bulan Juli hingga Oktober 2021. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk yang baru diungkap pada September hingga Oktober 2021 yakni 122 kg sabu,” terang Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga:Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Diutarakan Panca, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu dari ungkapan 22 kasus dengan 40 tersangka.

“Termasuk di antaranya oknum polisi yang terlibat narkoba dan sebagian kasus sedang proses di pengadilan,” ujar dia.

Dengan terungkapnya kasus tindak pidana narkotika ini, lanjut Panca, masyarakat yang terselamatkan sekitar 1.106.822 orang.

Baca Juga:14,5 Kg Ganja Asal Aceh Dimusnahkan di Polres Pematangsiantar

“Dengan perincian 203 Kg sabu yang disita sudah menyelamatkan 815.372 orang, 7.150 butir pil ekstasi menyelamatkan 7.150 orang dan ganja seberat 71 Kg menyelamatkan 284.300 orang,” katanya.

Para pelaku, sambung Kapoldasu, diprasangkakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Jo lasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” jelas dia. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles