10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Poldasu Lengkapi Berkas OTT Camat Padang Tualang, Kades dan Sekdes

Medan, MISTAR.ID

Penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Camat Padang Tualang, Kades Besilam dan Sekretaris Desa Besilam, masih terus berlanjut di Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Samatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. “Berkas perkaranya belum dikirim ke kejaksaan. Penyidik masih melengkapi,” ucap dia, Kamis (29/7/21) sekira pukul 10.30 WIB.

Dalam melengkapi berkas perkara ketiga tersangka ini, penyidik Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara akan berkoordinasi dengan Saber Pungli Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemrov Sumatera).

“Ya pasti berkoordinasi. Saber Pungli tidak berdiri sendiri ada dari Polda, Pemrov Sumatera, jaksa,” ucapnya.

Baca Juga:Alasan Kooperatif, Tersangka OTT Pungli Camat Padang Tualang – Langkat Tak Ditahan

Setelah berkasnya nanti lengkap, penyidik Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Sumut akan mengirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut. “Nanti dikirim setelah lengkap,” terang Hadi.

Ia sendiri mengaku, ketiga tersangka Camat Padang Tualang Ramlam Efendi Lubis, Kades Besilam, Ibnu Nasib (51) dan Sekdes Besilam, Zainuddin (34), tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dan jaminan dari keluarga. “Tidak ditahan,” sebut dia.

Diketahui sebelumnya, Camat Padang Tualang bersama Kades dan Sekdes Tualang Kabupaten Langkat, kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Tangkap Tangan (Saber) Pungli Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dan Pemprov Sumut di rumah makan Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Jumat (23/7/21).

Baca Juga:Setelah Terjerat OTT: Camat, Kades dan Sekdes Dipulangkan Poldasu

Ketiga pejabat kecamatan dan desa yang diamankan itu Camat Padang Tualang Ramlam Efendi Lubis, Kades Besilam, Ibnu Nasib (51) dan Sekdes Besilam, Zainuddin (34).

Penangkapan terhadap ketiganya diduga karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha. Dari haril OTT itu, petugas menyita barang bukti antara lain, kwitansi berikut uang sebesar Rp33.900.000, serta surat pelepasan sertifikat tanah.

Alasan kooperatif dan dijaminkan oleh keluarga tidak melarikan diri, Polda Sumatera Utara mengaku tidak melakukan penahanan terhadap terduga tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yakni Camat Padang Tualang, Kades Besilam dan Sekretaris Desa Besilam.

Baca Juga:Ombudsman Apresiasi Poldasu Bongkar Kejahatan Daur Ulang Cotton Buds Swab Antigen KNIA

“Pihak keluarga jaminan, sehingga tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (27/7/21).

Selain itu, sambung Hadi, kooperatif dan pemberkasan yang sudah selesai dilakukan penyidik juga menjadi pertimbangan tidak ditahannya ketiga tersangka. “Mereka dinilai kooperatif dan pemberkasan sudah selesai dilakukan penyidik,” ujar Hadi.

Namun, meski demikian berkas perkara ketiga tersangka tetap dilanjutkan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan. “Dengan status sebagai tersangka, berkas perkara mereka tetap dilanjutkan,” tegas Hadi.(saut/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles