8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Poldasu Koordinasi dengan OJK Terkait Pinjol Ilegal di Sumut

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki pinjaman online (Pinjol) ilegal di Provinsi Sumatera Utara.

“Ya, kita sedang menyelidikinya. Untuk itu, kita telah berkoordinasi dengan OJK,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/10/2021).

Selain OJK, tim yang sudah dibentuk Polda Sumut dalam menyelidiki Pinjol ilegal di Sumatera Utara juga akan berkoordinasi dengan beberapa stekholder terkait. “Ya, Krimsus sedang mendalaminya,” sebut Hadi.

Tapi Kabid tidak mau menyebutkan nama perusahaan Pinjol diduga ilegal yang sedang dalam penyelidikan itu. “Nanti saja ya,” ujarnya.

Baca juga:Enam Pinjol Ilegal di Medan dan Satu di Tanjung Balai Sedang Dilidik

Diketahui, Polda Sumatera Utara telah membentuk tim untuk menyelidiki adanya pinjaman online (Pinjol) ilegal di Provinsi Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika di konfirmasi mengatakan kalau tim yang telah dibentuk sedang mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut khususnya di Kota Medan. “Tim sedang turun mendalami,” sebut Hadi, Selasa (19/2021).

Kata dia, ada tujuh kasus Pinjol Ilegal yang sedang didalami tim Polda Sumatera Utara. “Ada tujuh kasus dalam lidik,” ucapnya.

Ia mengaku, tujuh kasus pinjol ilegal itu, 6 diantaranya di Kota Medan. Sedangkan satu lagi di Kota Tanjung Balai.

Baca juga:Picu IRT Bunuh Diri, Penagih Utang Pinjol Ditangkap dan Terancam Penjara 20 Tahun

“Enam di Medan, satu di Tanjung Balai,” tegas dia.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles