10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Poldasu Kembali Periksa Tersangka Keterangan Palsu

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa tersangka dugaan penempatan keterangan palsu dan penipuan, Toni Harsono, Kamis (18/11/21).

Warga kompleks perumahan mewah itu diambil keterangan dalam status tersangka di ruang penyidikan yang berada di belakang piket Dit Reskrimum Polda Sumut.

Usai menjalani pemeriksaan, pria keturunan yang mengenakan kemeja kemerahan itu langsung bergegas didampingi seorang pria berkemeja merah. Namun, dia tidak melewati pintu depan, seperti biasanya para pengunjung masuk ke Dit Reskrimum.

Baca Juga:Poldasu Pelajari Laporan Dugaan Surat Kunker Palsu Pimpinan DPRD Deli Serdang

Toni ke luar gedung Dit Reskrimum melalui pintu samping lantai II ruang Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut. Dia terkesan menghindari wartawan yang mencoba mewawancarai dan mengambil gambarnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengaku pihaknya masih terus melanjutkan penyidikannya.

“Masih terus dilakukan penyidikan,” sebut Tatan.

Saat disinggung ada beberapa tersangka lain yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Tatan menyebutkan akan dicek lagi. “Saya cek lagi, siapa aja yang diperiksa oleh penyidik,” tandasnya.

Baca Juga:Poldasu Geledah Rumah Pengusaha Sawit dan Kapal Ikan

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan konfrontir terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dengan korban Tansri Candra, Selasa (29/9/20).

Penyidik menetapkan delapan tersangka. Adapun delapan terduga tersangka berinisial, TH, AS, G, TS, ET, HT, JT dan HS. Namun, para tersangka dikabarkan dikenakan wajib lapor, setelah penahanannya ditangguhkan.

Kasus itu disidik Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi: LP/1088/VI/2019/SUMUT/SPKT-I, tanggal 29 Juli 2019, atas nama pelapor Tansri Chandra dengan penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.

Baca Juga:Terkait Kasus Keterangan Palsu, Poldasu Geledah Rumah Mewah Di Cemara Asri

Saat itu, Kanit Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Hasan By ketika dikonfirmasi mengakui, pihaknya memeriksa terlapor dugaan tipu gelap jual beli lahan berinisial TH.

Toni juga pernah diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut sebagai terlapor dugaan tipu gelap jual beli lahan pada Rabu (16/6/2021). Informasi diperoleh, dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan itu dilaporkan oleh JD (62), warga Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat ke Polrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/2881/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 17 November 2020.

Namun, kasus itu kemudian ditangani Polda Sumut. Korban merasa dirugikan senilai Rp5 miliar atas pembelian sebidang tanah dengan nomor akte 90 seluas 518 M2 di Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur. Peristiwa itu terjadi pada Senin 11 Mei 2020 di Jalan Cemara, Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles