6.5 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Poldasu Geledah Rumah Pengusaha Sawit dan Kapal Ikan

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penggeledahan rumah milik tersangka dugaan penempatan keterangan palsu, Senin (15/11/21) siang.

Pantauan di lapangan, tiga penyidik Polda Sumut tiba di sebuah rumah Jalan Perniagaan Baru No 11A, Lingkungan 7, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat sekira pukul 13.30 WIB.

Rumah toko (ruko) bercat pintu hijau dan berlantai 3 itu merupakan milik seorang tersangka berinisial Gn. Namun, rumah itu sudah ditinggal kosong oleh pria keturunan yang disebut sebagai salah satu pengusaha sawit terbesar di Sumut.

Baca Juga:Diduga Terkait Tender Pengerjaan Jalan Nasional, Poldasu Geledah Kantor BBPJN Sumut

Penggeledahan itu dilakukan melibatkan kepala lingkungan (kepling) setempat. Mereka masuk dan menaiki hingga ke lantai 2 ruko milik Gn yang juga disebut sebagai pengusaha minyak goreng di kawasan Medan Johor.

Menurut Kepling 7, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Marhama, Gn merupakan warganya yang diketahui sebagai pengusaha sawit. Namun, sejak satu tahun lalu Gn telah pindah rumah dan hanya anaknya yang berkomunikasi dengan Kepling.

“Kalau KK dan KTP nya masih tercatat sebagai warga saya. Yang saya ketahui, Pak Gn itu seorang pengusaha sawit. Biasanya, yang komunikasi dengan saya anaknya,” sebut wanita yang menjabat Kepling 7 tersebut.

Baca Juga:Terkait Kasus Keterangan Palsu, Poldasu Geledah Rumah Mewah Di Cemara Asri

Sekira 1 jam kemudian, penggeledahan dilanjutkan penyidik Polda Sumut ke rumah seorang tersangka lainnya berinisial TS di Jalan Tapanuli No 107 Medan. Di rumah mewah berlantai 2 cat putih yang disebut-sebut milik pengusaha kapal ikan di Kabupaten Rokan Hilir tersebut, penyidik sudah ditunggui oleh sejumlah orang. TS disebut-sebut pemilik kapal ikan.

Namun, menurut Kepling, tidak ada barang yang disita dari penggeledahan itu. “Tidak ada barang yang diamankan,” pungkas Kepling.

Sementara itu, penyidik yang ditemui di lapangan, enggan berkomentar. “Jangan saya. Saya tidak berhak memberikan keterangan,” tandas seorang penyidik.

Baca Juga:57 Kg Sabu Ditemukan di Sungai Lanang Asahan, Poldasu Tetapkan 8 Tersangka

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan itu. “Menindaklanjuti dari hasil gelar perkara dan ada izin dari pengadilan,” ucap dia.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan konfrontir terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dengan korban Tansri Candra, Selasa (29/9/20).

Delapan tersangka dikenakan wajib lapor. “Memang benar, ada konfrontir itu dilakukan penyidik. Namun, hasil dan perkembangan konfrontir itu belum diketahui,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (1/10/20).

Baca Juga:Kapoldasu Pastikan Oknum Polisi yang Peras Pengendara akan Diproses Hukum

Adapun delapan terduga tersangka berinisial, TH, AS, G, TS, ET, HT, JT dan HS. Namun, para tersangka dikabarkan dikenakan wajib lapor, setelah penahanannya ditangguhkan.

Kasus itu disidik Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi: LP/1088/VI/2019/SUMUT/SPKT-I, tanggal 29 Juli 2019, atas nama pelapor Tansri Chandra dengan penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles