7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Poldasu Belum Tindak Penjual Minyak Eceran

Medan / Mistar-Polda Sumatera Utara mengaku belum ada menindak para penjual minyak eceran sesuai dengan pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang barang siapa melakukan pengolahan Migas tanpa izin diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar.

“Bentuk pasal ini belum kita terapkan di masyarakat. Kalau menindak masyarakat yang menjual minyak eceran, belum pernah. Karena kasihan mereka. Mungkin cuma itu mereka bisa menghidupi keluarga mereka,” terang Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (14/10/19).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta informasi apabila ada pemain minyak eceran dalam skala besar biar bisa ditangani Polda Sumut.

“Kalau mereka (Pertamina) resah, silahkan kordinasi ke kita,” ujarnya.

Kata dia lagi, pihak Pertamina sampai saat ini belum pernah melakukan kordinasi ke Polda Sumut tentang penjual minyak eceran yang terjual bebas di masyarakat.

“Kita mengetahui bahwa peraturan seperti itu ada. Namun belum ada masukan dari pihak Pertamina terkait hal yang demikian,” ujarnya.

Katanya lagi, harusnya pihak Pertamina lebih giat lagi menyelesaikan masalah penjualan minyak eceran tanpa izin tersebut.

“Kebiasaan mereka (Pertamina) ‘buang badan’. Bukannya mereka harusnya tau di mana ‘rumah mereka yang bocor’?”ujarnya.

Penulis : Saut
Editor : Manson

Related Articles

Latest Articles