17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Poldasu Belum Tahan 8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng di Langkat

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut belum melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

“Delapan orang tersangka tersebut, saat ini belum kita belum kita tahan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (22/3/22) siang. Namun, sebut Hadi, dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil delapan orang tersangka itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. “Tapi delapan orang tersebut nanti dipanggil penyidik yang kapasitasnya sebagai tersangka,” terangnya.

Ia mengaku, selama ini kedelapan orang ini sudah pernah diperiksa sebagai saksi. “Selama ini mereka sudah diperiksa tapi kapasitasnya sebagai saksi,” ucap dia.
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca juga: Poldasu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng di Langkat

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara dalam kasus ini pada Senin (21/3/2022).

“Hasil gelar perkara Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut pada Senin 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati langkat non aktif TRP, telah menetapkan delapan tersangka,” katanya, Senin (21/3/22) malam. Hadi menyebutkan, penetapan kedelapan tersangka itu hasil penyidikan terhadap dua kasus yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tewasnya penghuni kerangkeng inisial ASI dan AG.

“Untuk kasus pertama sebanyak tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG ditetapkan tersangka. Sedangkan yang kasus yang kedua ditetapkan dua orang tersangka inisial SP dan TS. Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut,” sebutnya.

Dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng itu, Hadi mengungkapkan penyidik memberikan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Polda sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya. Sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat,” kata dia. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles